Keuangan

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

BISNISBANTEN.COM Satuan Tugas PemberantasanAktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikankegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usahaterkait sesuai ketentuannya.

Malahayati menawarkan berbagai layanan kepadamasyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjamanonline, jasa penagihan utang, serta program pengembangandan penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam publikasiyang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlahkonten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwaMalahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkaitlainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuaidengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasidan Hilirisasi RI/BKPM.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannyaserta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengandipenuhinya perizinan terkait. Satgas PASTI akan mengambillangkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalamhal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaianpermasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantumanlogo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaraninvestasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapatmelaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melaluiKontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuantransaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukungupaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

bisnisbanten.com