Keuangan

OJK Setujui Penggabungan BPR Difobutama ke Dalam BPR Marcorindo Perdana

BISNISBANTEN.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan terus mendukung penguatan struktur permodalan dan daya saing industri perbankan melalui langkah konsolidasi kelembagaan. Sebagai perwujudan dari komitmen tersebut, OJK telah resmi menyetujuipenggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Difobutama yang berpusat di Depok ke dalam PT BPR Marcorindo Perdana yang berpusat di Tangerang Selatan, Banten.

Persetujuan penggabungan usaha ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Difobutama ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Marcorindo Perdana.

Seiring dengan diterbitkannya keputusan tersebut, izin usaha PT BPR Difobutama dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. Segala bentuk aset dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh PT BPR Difobutama secara hukum beralih kepada PT BPR Marcorindo Perdana sebagai bank hasil penggabungan. Di samping itu, OJK juga memberikan izin operasional bagi seluruh jaringan kantor PT BPR Difobutama di wilayah Depok dan Bogor untuk beroperasi menjadi kantor cabang dari PT BPR Marcorindo Perdana.

Menyikapi aksi korporasi tersebut, Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menegaskan bahwa inisiatif penyatuan kedua bank ini lahir dari upaya nyata untuk memenuhi amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Penggabungan usaha ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi usaha, memperluas pangsa pasar, serta meningkatkan daya saing BPR dalam menghadapi dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif,” ungkap Adi Dharma, Kamis(11/06).

Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa perbaikan kinerja dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian harus menjadi prioritas utama bagi pengurus bank pasca penggabungan.

“Kami meminta seluruh pengurus BPR Hasil Penggabungan untuk terus berkoordinasi dengan pengawas OJK guna menjaga kinerja keuangan. Fokus utama ke depan harus diarahkan pada penerapan tata kelola yang baik, upaya perbaikan dan penanganan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), peningkatan rentabilitas bank, serta memastikan kesiapan dan keamanan sistem Teknologi Informasi (TI),” tambah Adi.

Kebijakan penggabungan usaha ini sangat sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024–2027, yang memosisikan konsolidasi sebagai pilar utama dalam membangun struktur industri BPR yang lebih tangguh di Indonesia.

Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Banten per Juni 2026 tetap menjadi 52 BPR dan 10 BPRS, menurun dari tahun sebelumnya dari sebanyak 53 BPR dan 10 BPRS, terutama karena adanya aksi konsolidasi serupa oleh beberapa grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Banten.

bisnisbanten.com