Perbankan

Saham bjb di BPR Bakal Diambil Alih Pemkab Serang

BISNISBANTEN.COM – Saham Bank Jabar Banten (bjb) di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang sebesar 15 persen bakal diambil alih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang memiliki saham mayoritas sebesar 55 persen. Itu terungkap pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (23/7/2024).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna. Turut hadir pada RUPS LB, yakni Asisten Daerah (Asda) 2 Pemkab Serang Febrianto dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Pemkab Serang Febrian Ripera.

Nanang mengungkapkan, pada RUPS-LB BPR Serang ada dua hal yang dibahas, yakni dua komisaris independen yang habis masa jabatan, sehingga dibentuk panitia seleksi untuk open bidding (lelang jabatan terbuka).

Advertisement

“Tidak akan terlalu lama, sekitar Agustus-September selesai (lelang jabatan-red),” ungkap Nanang.

Hal lainnya, disebutkan Nanang, terkait penawaran saham Bjb kepada Pemkab Serang sebagai pemegang saham mayoritas. Kata Nanang, Pemkab Serang akan mempertimbangkan penawaran Bjb dan akan dibuat tim kajian, apakah saham Bjb yang akan dilepas dengan penawaran 5,2 persen atau Rp2,4 miliar diterima atau tidak oleh Pemkab Serang.

“Itu (penawaran saham-red), nanti melewati kajian appraisal juga, apakah memang senilai itu (Rp2,4 miliar-red) atau ada fluktuasi nilai sahamnya,” terang mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang ini.

Pihaknya, kata Nanang, akan melihat dari kajian apakah memungkinkan kondisi saat ini mengambil saham bjb di BPR atau tidak. Meski demikian, sambung Nanang, Pemkab Serang tetap menjadi pemegang saham mayoritas BPR.

Advertisement

“Kita akan melihat struktur APBD kita juga. Nanti oleh tim kajian khusus dinilai apakah layak untuk diambil atau belum memungkinkan. Nanti dilihatlah, enggak terlalu lama,” tegas mantan Camat Waringinkurung ini.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Serang Dadi Suryadi menambahkan, pansel sudah dibentuk untuk pemilihan Direktur Kepatuhan BPR. Dengan ada dua Komisaris Independen habis masa jabatan, kata Dadi, maka pansel yang akan melakukan open bidding kemungkinan sama. Kata Dadi, ada beberapa kriteria sosok yang dapat menjadi Direktur Kepatuhan maupun Komisaris Independen. Di antaranya harus mempunyai sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) level dua.

Kendati ada Komisaris yang habis jabatan, namun ditegaskan Dadi, kegiatan di PT BPR tidak terganggu, karena masih ada Komisaris Utama. Namun, sesuai regulasi harus ada dua Komisaris Independen.

“Kita akan kejar cepat untuk pemenuhan yang kosong Direktur Kepatuhan dan Komisaris Independen. Kalau tidak terpenuhi akan berpengaruh ke tata kelola BPR. Ini seharusnya Agustus sudah terisi, itu dikembalikan ke pansel. Mudah-mudahan Pansel Pemda secepatnya melakukan open bidding,” harapnya.

Jabatan Komisaris Independen, kata Dadi, diambil dari masyarakat umum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yakni ada Komisaris unsur pemerintah satu orang dan independen ada dua orang. Komisaris Independen, kata Dadi, artinya tidak ada kaitan dengan pemerintah atau pemegang saham. Terkait penawaran saham BPR milik bjb kepada Pemkab Serang, diungkapkan Dadi, posisi saham yang ditawarkan sebesar Rp2,4 miliar atau 5,2 persen. Saham akan dilihat dulu penawarannya dan akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Serang. Selama ini, menurut Dadi, bjb baru menawarkan kepada Pemkab Serang sebagai pemegang saham pengendali, karena Bjb sahamnya minoritas.

“Kalau lihat persentase (saham bjb di BPR-red) 15 persen, tapi baru setor 5,2 persen sekitar Rp2,4 miliar. Kabupaten Serang sebagai PSP punya 55 persen dan baru setor Rp27 miliar,” ungkapnya.

Kata Dadi, nilai saham yang ditawarkan bjb sebesar Rp2,4 miliar merupakan nilai buku, dimana nantinya akan ada tim appraisal dan dikaji investasi. Nilainya bisa turun dan bisa naik, tetapi diharapkan menurun.

“Kemungkinan diambil (saham-red), karena secara regulasi mungkin ada temuan di bjb, itu ada aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang sahamnya BPR harus diambilalih,” terangnya.

Apabila saham BPR milik bjb diambil alih Pemkab Serang, lanjut Dadi, maka saham mayoritas Pemkab Serang menjadi 70 persen. Maka dari itu, total yang telah disetor kepada BPR sebesar Rp27 miliar ditambah saham bjb Rp2,4 miliar, maka nilai yang disetor Pemkab Serang kepada BPR menjadi Rp29,4 miliar.

“Itu akan jadi pemegang saham pengendali punya Pemkab Serang,” tandasnya.(zai)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com