Polda Banten Apresiasi Polres Cilegon Ungkap Kasus Penculikan Anak
BISNISBANTENCOM – Polda Banten mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon yang berhasil mengungkap tindak pidana penculikan anak di bawah umur berinisial FR (3) yang terjadi pada Senin (02/01/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku diketahui merupakan adik ipar orangtua korban berinisial HD (32).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan kronologis penculikan yang berawal korban bersama kakaknya berinisial AB (7) dibujuk pelaku untuk mencari es di Ramayana Mall Cilegon, serta mengajak makan di Warung Tegal (Warteg) menggunakan angkutan umum.
Setiba di Warteg, AB diperdaya untuk pulang oleh pelaku dan menjemput ibu AB. Namun, setelah AB dan ibunya ke Warteg, pelaku dan korban sudah tidak di lokasi.
Selanjutnya, pada Senin (02/01) sekira pukul 17.00 WIB tim Resmob Polda Banten bersama Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan melakukan pengecekan CCTV di beberapa lokasi. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat pelaku yang mengenakan jaket hoody berwarna hijau dan celana jeans menggendong korban ke arah Pondok Cilegon Indah (PCI).
Kemudian, tim menyisir arah PCI untuk memastikan arah pelaku membawa korban. Lalu, pada Rabu (04/01) sekira pukul 09.00 WIB Kapolres Cilegon membagi tim untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, yaitu di daerah Kalideres sesuai barang bawaan yang ditinggal pelaku, yaitu nota laundry. Sementara tim lain menuju arah Tang City Kota Tangerang dan daerah Serpong sesuai pendalaman dari hasil penyelidikan.
Selanjutnya, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Tua Jakarta Barat hingga Pasar Minggu. Berdasarkan informasi itu, tim lalu bergerak cepat menuju lokasi.
Berdasarkan fakta-fakta yang didapat tim yanh terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku, dan Rabu, 25 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban.
Saat pelaku diintrogasi, mengakui telah menculik korban. Dan selama korban diculik, pelaku tidak memberi makan dan menjadikan korban sebagai teman ngamen, serta dijadikan alat untuk meminta-minta dan juga mengemis.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku HD dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (25/01/2023).
Sementara itu, Wakapolda Banten Brigjen Pol H M Sabilul Alif mengapresiasi jajarannya dan Polres Cilegon yang berhasil mengungkap kasus penculikan anak.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan Polda Banten dan Polres Cilegon yang telah bekerja keras berhasil mengungkap kasus penculikan anak ini yang telah hilang selama 23 hari,” ucapnya.
Sabilul juga menyampaikan rasa empati kepada korban maupun keluarga korban. Sabilul berjanji, pihaknya akan memberikan trauma healing kepada korban dan keluarganya. Atas kejadian itu, Sabilul mengimbau para orangtua agar lebih waspada menjaga anak-anaknya.
“Kepada para orang tua untuk tidak mudah menitipkan anak kepada orang lain,” imbaunya. (dik/zai)