Pemkot Tangerang Selatan Tandatangani BA Rekon dan Terima DBH
BISNISBANTEN.COM — Kementerian Keuangan Republik Indonesia diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, KPP Pratama Serpong, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsilisasi (BA Rekon) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2022 di Gedung Balaikota Kota Tangerang Selatan (Kamis, 23/2).
Penandatanganan BA Rekon ini merupakan persyaratan disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tangerang Selatan semester I tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-211/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
“Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan karena BA Rekon dalam rangka penyaluran DBH ini merupakan yang pertama dilaksanakan di area Tangerang Raya. Karena pelaksanaan penandatanganan BA Rekon ini merupakan persyaratan penyaluran DBH pajak pusat kepada pemda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-211/PMK.07/2022. Kami juga sampaikan agar segenap Bendahara beserta OPD Pemkot Tangsel agar dapat melaksakan percepatan pencairan anggaran agar penyerapan anggaran dapat segera dilaksanakan,” ujar Kepala KPPN Tangerang Adi Nugroho dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Tangerang Selatan Wawang Kusdaya menyampaikan, Penyerahan DBH kepada Pemkot Tangerang Selatan sebesar Rp180 miliar. DBH ini terdiri dari PBB, PPh, dan PPN yang dapat diserahkan jika sudah dilakukan penandatanganan BA Rekon oleh 3 pihak yaitu Pemkot Tangsel, KPPN, dan KPP. Kita bersyukur, karena DBH kita meningkat sebesar Rp38,6 miliar atau 27% dari tahun sebelumnya,” katanya.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan turut menyaksikan prosesi penandatanganan BA Rekon. Pilar mengungkapkan, Kota Tangerang Selatan saat ini telah mengalami laju pertumbuhan ekonomi yang positif, yaitu sebesar 5% di tahun 2022.
“Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan di tahun sebelumnya yang negative sebesar -1%. Hal inilah yang mempengaruhi meningkatnya DBH yang disalurkan ke Kota Tangsel,” katanya.
Pilar juga mengharapkan bimbingan dan bantuan bagi seluruh OPD dan Bendahara Kota Tangerang Selatan dari KPPN Tangerang, KPP Pratama Pondok Aren, dan KPP Pratama Serpong dalam rangka menciptakan Pemkot Tangsel yang “Clean Government”, terutama agar tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Pondok Aren Henny Setyawati dalam sambutannya menyampaikan, KPP Pratama Pondok Aren siap untuk senantiasa membantu Pemkot Tangsel untuk menjadi yang terbaik.
“Mari kita tingkatkan kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan Pemkot Tangsel. Jangan lupa agar Ibu Bapak segera padankan NIK sebagai NPWP dan bantu ingatkan seluruh ASN di Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan hal ini,” katanya. (susi)