Banten24

Kejari Serang-Pemkab Serang Jalin Kerjasama Tentang Restorative, Kajari: Tidak Semua Kasus Harus Masuk Pengadilan

BISNISBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Tb Suwandi, Rabu (19/2/2025). Kerjasama sebagai bentuk pendekatan hukum, karena tidak semua kasus harus masuk tingkat pengadilan.

Penandatangan kerjasama dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustafa bersama 11 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang, disaksikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkab Serang Rudy Suhartanto bersama Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Serang Haryadi, Asda 2 Pemkab Serang Febrianto, dan Asda 3 Pemkab Serang Ida Nuraida.

Ke-11 Kepala OPD itu, meliputi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang dr Rahmat Fitriadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang Suhardjo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Subur Prianto, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Encup Suplikhah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang Rochyan Aglan, dan perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang.

Advertisement

Kajari Serang Lulus Mustafa menjelaskan, pendatangan kerjasama merupakan tindaklanjut program pimpinan yang bertujuan untuk pendekatan hukum bersama mitra kerja.

“Tidak semua kasus harus masuk ke pengadilan, dimana ada program keadilan restorative yang merupakan kelanjutan dari Pasal 140 ayat 2 KUHAP.,” jelasnya.

Pihaknya juga, kata Lulus, akan melakukan upaya kerja sosial berupa mengadakan pelatihan atau semacam konseling dengan tokoh agama sebagai fungsi dari tindak lanjut Restorative Justice. Untuk kasus yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, diungkapkan Lulus, yakni yang ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan belum pernah melakukan tindak pidana atau baru pertama kali, dan di antara mereka mau berdamai melalui Kejari Serang untuk difasilitasi.

Advertisement

“Untuk kesempatan damai sendiri, berjanji tidak mengulangi lagi begitu selesai,” terangnya.

Untuk di Serang, disebutkan Lulus, ada dua rumah Restorative Justice, baik di Kabupaten Serang maupun Kota Serang. Berdasarkan petunjuk pimpinan, lanjut Lulus, upaya restorative justice selain di rumah restorative justice atau Kantor Kejari Serang, juga bisa dilakukan di tempat warga atau di tempat yang memungkinkan, agar sama-sama tidak dipersulit, dalam artian memudahkan.

“Jadi bisa dilakukan sekitaran rumah tinggal mereka (yang berkasus-red). Jadi, selain di rumah restorative justice, ada tindak lanjut di masing-masing desa untuk disediakan rumah restorative justice agar memudahkan warga bisa hemat dan efisien waktu,” tandasnya.

Senada disampaikan Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto yang mengatakan, penandatangan kerjasama antara Kajari Serang dan 11 OPD Kabupaten Serang menindaklanjuti nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Serang, Kajati, dan Kejari di Provinsi Banten beberapa waktu lalu. Ke-11 Kepala OPD, kata Rudy, ke depan mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melaksanakan program kegiatan dengan beberapa segmen yang dikhususkan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan, serta konseling di lingkungan masyarakatnya. Baik untuk para pemuda, anak-anak, remaja, orangtua, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama untuk membangun kehidupan masyarakat di lingkungan yang tertib, aman, dan tidak adanya peristiwa-peristiwa tindak pidana.

”Kalaupun ada yang ringan-ringannya (kasus hukum-red), bagaimana bisa dimusyawarahkan di masyarakat, bentuknya Keadilan Restorative ini, kan perlu keseriusannya,” jelasnya.

Rudy pun menilai, kegiatan 11 OPD dengan adanya kerjasama bersama Kejari luar biasa dan ditunggu masyarakat dan meminta OPD ke depan bisa lebih tertib lagi.

“Tugas Pak Kajari bersama kawan-kawan di level pengadilannya, tugas kami di pemerintahan daerah untuk membina kepada masyarakatnya,”pungkasnya.(nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com