AsuransiBanten24

Puluhan Ribu Pekerja Rentan di Kabupaten Serang Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

BISNISBANTEN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meluncurkan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Lapangan Tennis Indoor Serang Pemkab Serang, Selasa (14/7/2026). Program bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi 33.600 pekerja rentan di Kabupaten Serang.

Peluncuran program dipimpin langsung Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho, didampingi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang. Acara juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Serang, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Serang.

Peluncuran Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan juga dirangkaikan dengan peluncuran program Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), sekaligus penyerahan Bantuan Honorarium Pimpinan dan Anggota RT/RW Desa (BHPRD) secara simbolis.

Dalam sambutannya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) mengatakan bahwa Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan komitmen Pemkab Serang memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan yang tersebar di seluruh desa. Program sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Untuk itu, Zakiyah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berkolaborasi dan bersinergi bersama Pemkab Serang dalam mewujudkan program tersebut.

Mekanisme program, dijelaskan Zakiyah, setiap desa diminta memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap 100 pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dimana Pemkab Serang dan Pemerintah Desa menanggung pembiayaan sebagai bentuk kolaborasi untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Menurut Zakiyah, program berdampak langsung kepada para pekerja rentan di desa-desa. Zakiyah berharap, ke depan cakupan program tersebut terus diperluas, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.

“Cakupan perlindungan terhadap pekerja rentan akan terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tegas Zakiyah kepada awak media usai peluncuran.

Peluncuran Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan juga, lanjutnya, menjadi langkah strategis Pemkab Serang memperkuat perlindungan sosial masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di daerah.

Di tempat yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho memuji langkah Pemkab yang memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Serang. Ia menilai, konsistensi Pemkab Serang tersebut layak diapresiasi.

Agung juga menguraikan bahwa pada 2025 Pemkab Serang memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap 21.234 pekerja, terdiri atas Ketua RT/RW, Kader Posyandu, perangkat desa dan kelompok pekerja rentan lainnya melalui pembiayaan APBD.

“Ini membuktikan bahwa Pemkab Serang konsisten membangun rasa aman bagi masyarakat. Ini real kehadiran pemerintah memberikan perlindungan kepada  masyarakat yang menjadi penggerak pembangunan di tingkat akar rumput,” ucap Agung.

Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, dijelaskan Agung, merupakan kolaborasi antara Pemkab Serang, Pemerintah Desa, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap desa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan. Agung juga menilai, program berpotensi menjadi praktik baik yang dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Agung pun mengungkapkan, pada Semester I Tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada lebih dari 21 ribu penerima manfaat di Kabupaten Serang, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Program juga, lanjut Agung, selaras dengan kebijakan nasional mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pemgentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta amanat Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Agung berharap, perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi gerakan bersama di setiap desa.

“Jika tahun ini setiap desa melindungi 100 pekerja rentan, maka ke depan jumlahnya dapat terus ditingkatkan, sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga, lanjut Agung, mengajak dunia usaha, perangkat daerah, BUMDes, lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong mendukung keberlanjutan program tersebut. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat Kabupaten Serang.

“Kami siap terus bersinergi dengan Pemkab Serang untuk mewujudkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas bagi seluruh pekerja,” tegasnya. (Nizar)

bisnisbanten.com