Gali Potensi Investasi Bisnis Wisata dan Perikanan, Tertibkan Izin Tak Sesuai Peruntukkan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SERANG
BISNISBANTEN.COM – Tidak hanya memudahkan layanan perizinan, serta mengawasi dan membina investor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Syamsuddin, SH, M.Si sebagai kepala dinas juga gencar menggali potensi investasi dan menertibkan usaha yang izinnya tidak sesuai peruntukkan atau melanggar.
Tercatat, investasi di Kabupaten Serang saat ini didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang nilainya lebih dari 100 persen. Untuk Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) investasi yang sudah masuk ke Kabupaten Serang juga nilainya sudah mencapai Rp1 triliun. Investor pun diarahkan ke kawasan industri, seperti di wilayah barat ada Kawasan Industri Wilmar dan wilayah timur ada Kawasan Modern Cikande untuk memudahkan pelayanan dan pembinaan oleh DPMPTSP.
“Jadi, antisipasi kita itu, ketika masuk wilayah timur kita memproteksi dari awal, idealnya perusahaan diarahkan agar masuk kawasan. Karena di kawasan segala sesuatunya sudah disiapkan, mulai dari infrastruktur jalannya dan lainnya sudah aman, tinggal berinvestasi, barat dan timur sudah diantisipasi seperti itu,” tutur Syamsuddin.
Diungkapkan Syamsuddin, PMA di Kabupaten Serang setiap tahun investasinya selalu meningkat dan didominasi oleh usaha industri, lainnya usaha pertanian, perikanan, dan pariwisata yang juga cukup potensial. DPMPTSP juga saat ini sedang berupaya bagaimana bisnis pariwisata di Kabupaten Serang bisa berkembang, serta bisnis pertanian dan perikanan bisa menjadi sektor andalan.
“Kalau PMA izinnya melalui pemerintah pusat, PMDN melalui kita. Jadi, dengan pola OSS sekarang peralihan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 ke PP Nomor 5 tahun 2021 yang berbasis resiko, pertama dibutuhkan itu NIB (nomor induk berusaha),” terangnya.
DPMPTSP Kabupaten Serang pun terus melakukan pembinaan terhadap para investor agar memenuhi semua syarat perizinan, baik izin yang keluar dari pemerintah pusat maupun izin dari pemerintah daerah. Kata Syamsuddin, setiap perusahaan harus mempunyai NIB prioritas yang keluar dari pemerintah pusat. Dengan memiliki izin, kata Syamsuddin, menjadi syarat kemudahan untuk perusahaan mendapatkan bantuan permodalan.
“Kalau enggak ada izin, ya susah mendapatkan permodalan. Banyak usaha kecil yang membutuhkan modal, kalau enggak ada izin yang mau ngasih modal juga susah. Izin tidak melihat perusahaan besar atau kecil,” ujarnya.
Syamsuddin mencontohkan kategori pelayanan izin melalui OSS yang resiko rendah, menengah, dan tinggi. Seperti resiko rendah itu cukup dengan NIB, seperti usaha warung Tegal (warteg). Tetapi ketika usaha itu menggunakan satu tempat, maka ada izin kelanjutannya yaitu izin mendirikan bangunan (IMB). Kata Syamsuddin, ada peralihan dari PP 24 ke PP 4 tahun 2021, dimana begitu sudah mengajukan izin melalui OSS dari pusat, maka di daerah pun harus klik.
Contoh lainnya izin kategori rendah mengacu PP 5 tahun 2021 seperti kasus Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) itu mengurus NIB. Namun, karena tidak sesuai peruntukkan, Pemkab Serang melalui DPMPTSP mencabut IMB-nya, dimana seharusnya tempat tersebut digunakan toko tetapi dijadikan tempat hiburan. Di JLS, DPMPTSP berulang kali memberikan teguran berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena tidak diindahkan, pihaknya langsung bertindak tegas dengan menertibkan tempat tersebut.
“Terakhir kami cabut IMB-nya semua bangunan itu, muncul pertanyaan kenapa IMB dicabut, karena tinggal izin itu yang ada, izin lainnya sudah dicabut, termasuk izin usahanya,” tegasnya.
Syamsuddin tidak menyangkal jika setelah ditertibkan kabarnya THM di JLS kembali beroperasi. Oleh karena itu, pihaknyaberencana melakukan penertiban kembali dengan membuat surat terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.
“Jadi, hanya izin usaha tapi di satu tempat itu syarat utamanya kan IMB, kalau tidak ada ya tidak boleh melakukan usaha di tempat itu. Delapan THM sudah dicabut izinnya, semua sudah berproses hukum, laporan pemerintah dikabulkan oleh pengadilan,” tandasnya. (advertorial)