Regulasi

Direktorat Jenderal Pajak Masih Menggodok Regulasi Pajak Olshop

 

BISNISBANTEN.COM — Maraknya bisnis jual beli online (Online shop) yang kini semakin diganderungi masyarakat, nyatanya tidak terlewatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menyasar potensi penarikan pajak dalam transaksi tersebut.

Kepala Seksi Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Banten Ika Retnaningtyas mengatakan, pemerintah sedang menyusun aturan pajak perdagangan online (e-commerce) khususnya bagi market place.

Advertisement

“Market place yang dimaksud disini yaitu pedagang-pedagang online yang menggunakan media untuk sarana memasarkan produknya, seperti website jualan online Tokopedia, Lazada, dan lain-lain,” katanya, Jumat (22/2).

Meskipun demikian, pedagang online yang menggunakan sarana melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram tidak terlepas dari kewajiban membayar pajak.

“Meskipun secara karakteristik berbeda, namun mereka juga harus memiliki kewajiban membayar pajak melalui self assesment. Mereka harus lapor penghasilannya sesuai dengan SPT,” ujarnya.

Ika menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengawasi secara konsisten aktivitas para pelaku usaha yang semakin menjamur di media sosial.

Advertisement

“Untuk regulasinya semoga cepat keluar, karena kami masih menunggu persetujuan para pihak terkait,” tutupnya. (GAG/NUA)


Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement
LANJUT BACA