Banten24

Cegah Tanah Diserobot, BPN Canangkan GEMAPATAS di Banten

BISNISBANTEN.COM – Dalam rangka mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mencegah terjadinya penyerobotan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan diikuti 33 provinsi, termasuk Provinsi Banten pada Jumat (03/02/2023) pukul 08.00 WIB.

Di Banten, pencanangan GEMAPATAS juga dilakukan serentak di empat kabupaten dan empat kota tersebar di 16 kecamatan dan 63 desa/kelurahan. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara. Pencanangan secara simbolis dikakukan oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya.

Advertisement

“Tanda batas ini kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya.

Seperti diketahui, kata Rudi, yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya bisa dikenakan pasal. Oleh karena itu, menurut Rudi, perlu dipasang tanda batas pada bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dan harus segera dipasang.

Pencanangan GEMAPATAS, dijelaskan Rudi, sebagai langkah awal menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten. Jika sudah dipasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang dimiliki, lanjut Rudi, akan menghindari permasalahan atau yang disebut Anti Cekcok.

“Proses sertifikasi juga akan cepat dan mencegah tanah Bapak dan Ibu diserobot oleh pihak lain, dan inilah yang disebut Anti Caplok,” terang Rudi.

Advertisement

Diungkapkan Rudi, sebanyak 28.000 patok dipasang secara serentak di Provinsi Banten. Dengan rincian, yakni Lebak memasang 8.000 patok, Kabupaten Tangerang 6.000 patok, Pandeglang 5.700 patok, Kabupaten Serang 5.600 patok, Kota Serang 1.500 patok, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 500 patok, Cilegon 500 patok, dan Kota Tangerang sebanyak 200 patok.

GEMAPATAS, kata Rudi, merupakan gerakan yang dilakukan para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan dengan ukuran panjang sekurang-kurangnya 50 sentimeter dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 sentimeter.

“Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 sentimeter. Sedang selebihnya 20 sentimeter sebagai tanda di atas tanah,” terangnya.

Intinya, kata Rudi, GEMAPATAS untuk mengajak masyarakat memasang tanda batas tanah yang dimilikinya untuk meminimalisasi konflik hak atas tanah antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan, selain bertujuan untuk memudahkan petugas dari Kementerian ATR/BPN ketika melakukan pengukuran.

Diketahui, acara pencanangan juga turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, dan masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa serta perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah.

Acara juga dirangkaikan dengan prosesi penyerahan sertifikat PTSL, Redistribusi Tanah, sertifikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, serta sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Penyerahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. (dik/zai)

Advertisement
LANJUT BACA

Muhammad Siddik

Wartawan bisnisbanten.com