Regulasi

BI Tutup 14 KUPVA Tidak Berizin di Banten

Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Banten akan resmi menutup 14 KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin.

BISNISBANTEN.COM — Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Banten akan resmi menutup 14 KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin. Penutupan ini dilakukan Sejak batas waktu pendaftaran Kegiatan Usaha Perdagangan Valuta Asing (KUPVA) non bank yang belum memiliki izin resmi di Banten pada 7 April 2017 lalu.

Dari data yang diterima, di Provinsi Banten terdapat 64 Kegiatan Usaha Perdagangan Valuta Asing (KUPVA) di Banten yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.

Pejabat Sementara Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Banten Duddy Adiyatna mengatakan, meskipun Bank Indonesia bersama Kepolisian telah melakukan penertiban, namun jumlah KUPVA tidak berizin d Provinsi Banten masih tergolong banyak.

Advertisement

“Untuk data keseluruhan KUPVA di Banten masih dalam proses pendataan. Total ada 14 KUPVA yang kami tutup karena tidak memiliki izin dan tidak koperatif, diantaranya 9 KUPVA terbanyak terdapat di Tangerang dan Tangerang Selatan,” katanya, Selasa (26/9).

Saat ini, lanjut Duddy, KUPVA di Banten umumnya terdapat di Tangerang Raya. Hal ini dikarenakan perputaran uang di daerah tersebut berbeda dengan daerah lain di Provinsi Banten.

Duddy menambahkan, penertiban ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Kami khawatir adanya KUPVA yang tidak berizin, dapat disalahgunakan berbagai tindak kejahatan. Karena jika tidak berizin, kami tidak bisa memastikan mata uang asing tersebut palsu atau asli,” katanya.

Advertisement

Ia meminta, masyarakat melakukan transaksi penukaran mata uang asing di valuta yang resmi. (gag/red)

Advertisement
bisnisbanten.com