Regulasi

BI Hormati Keputusan Penundaan RUU Redenominasi

BISNISBANTEN.COM — Bank Indonesia (BI) menghormati keputusan pemerintah terkait penundaan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor BI Perwakilan Provinsi Banten, Budiharto Setyawan saat dihubungi bisnisbanten.com.

“Pemerintah menunda pengajuan RUU redenominasi ke DPR, BI hormati keputusan tersebut,” katanya, Selasa (8/8).

Budi menjelaskan, saat ini BI menyelesaikan seluruh naskah akademik terkait RUU redenominasi. Selain itu, BI juga berusaha memberikan pemahaman tentang redenominasi kepada masyarakat, salah satunya melalui media.
“Sosialisasi juga terus dilakukan ke berbagai lapisan, media, pejabat negara maupun sekolah. Kedepan BI akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait rencana redenominasi,”ujarnya.

Advertisement

Bank Indonesia menilai, penerapan redenominasi di berbagai negara dapat berlaku secara berbeda-beda. Maka dibutuhkan waktu tidak sedikit untuk bisa
diterapkan di Indonesia.
“Ada beberapa syarat untuk redenominasi yaitu inflasi rendah, kurs stabil, dan pertumbuhan ekonomi baik,” ucapnya.

Redenominasi Rupiah dinilai penting untuk menyederhanakan mata uang Garuda. Saat ini, rupiah dibandingkan dengan dollar AS, nilainya terbilang besar yakni Rp13.300 per 1 dollar AS.

Sementara itu, di sejumlah negara lain nilainya dollar tidak sebanyak di Indonesia. Malaysia misalnya 1 dollar AS hanya 4 ringgit, Singapura lebih kecil lagi yakni 1,5 dollar Singapura.

Kendati demikian, BI meyakini redenominasi rupiah mampu membuat persepsi positif bagi Indonesia sebab transaksi akan menjadi lebih efisien. “Sehingga diharapkan, ekonomi Indonesia bisa lebih dipercaya pasar,” katanya. (gag/red)

Advertisement

Advertisement
bisnisbanten.com