BI Banten Sosialisasikan Penyempurnaan Kebijakan Operasional SKNBI
BISNISBANTEN.COM – SKNBI atau Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia merupakan infrastruktur yang digunakan Bank Indonesia, dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE), pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layangan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan SLA BI Banten Erry P Suryanto mengatakan, saat ini, SKNBI menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam melakukan penyelesaian transaksi keuangannya. Hal ini tercermin dari total transaksi masyarakat yang menggunakan SKNBI pada tahun 2018 yang mencapai angka Rp 3.589 triliun atau meningkat sebesar 13,32% dari realisasi tahun sebelumnya.
Sementara itu, total transaksi SKNBI di Provinsi Banten pada tahun 2018 mencapai Rp 89,61 triliun atau meningkat 3,97% dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam mewujudkan visi sistem pembayaran Indonesia 2025 di bidang pembayaran retail, pada September 2019 Bank Indonesia telah melakukan kebijakan penyempurnaan operasional SKNBI.
“Adapun tujuan dalam penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI adalah, untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular, lalu memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien, kemudian memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar,” ujar Erry, di Kantor BI Banten, Senin (2/9).
Sarana kebijakan penyempurnaan ini akan mulai efektif diberlakukan pada tanggal 1 September 2019. Adapun dapat disimpulkan penyempurnaan yang dilakukan dalam kebijakan SKNBI dalam tabel tersebut adalah, satu yaitu Penurunan biaya dari maks. Rp5.000 menjadi maks. Rp3.500 dengan tujuan memberikan layanan transfer dana yang lebih murah bagi masyarakat, kedua, Proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat.
Dan ketiga, Peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.
“Terkait dengan penyempurnaan kebijakan tersebut, seluruh bank (112 bank) telah siap melakukan implementasi kebijakan tersebut. Tidak hanya itu, Bank juga wajib menginformasikan penyesuaian biaya SKNBI dan kebijakan SKNBI kepada nasabah ditempat yang mudah terlihat oleh nasabah serta melalui seluruh saluran komunikasi bank kepada nasabah,” pungkas Erry. (AHR)