Begini Perkembangan Sektor Perbankan di Indonesia

BISNISBANTEN.COM — Di tengah volatilitas pasar keuangan global, persepsi optimistik terhadap sektor perbankan Indonesia tetap terjaga, yang tecermin dari hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulanan. Berdasarkan survei tersebut, Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) berada di level 62 (zona optimis) yang artinya responden memperkirakan kinerja perbankan akan tetap terjaga baik pada triwulan IV 2023. Optimisme kinerja perbankan didorong oleh ekspektasi bahwa penyaluran kredit masih akan cukup baik sehingga berdampak pada peningkatan laba dan modal perbankan.
Sejalan dengan hal tersebut, per Oktober 2023, industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilien dengan ditopang tingkat profitabilitas (ROA) dan permodalan (CAR) yang relatif tinggi masing-masing sebesar 2,73 persen dan 27,48 persen.
Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit tercatat 8,99 persen yoy (September 2023: 8,96 persen yoy) menjadi Rp6.902,98 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 10,22 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan bank, pada Oktober 2023, Bank BUMN menjadi kontributor pertumbuhan kredit terbesar yaitu sebesar 11,76 persen.
Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2023 tercatat 3,43 persen yoy (September 2023: 6,54 persen yoy) atau menjadi Rp8.198,80 triliun, dengan deposito menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 5,66 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 117,29 persen (September 2023: 115,37 persen) dan 26,36 persen (September 2023: 25,83 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (September 2023: 0,77 persen) dan NPL gross sebesar 2,42 persen (September 2023: 2,43 persen). Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp301,16 triliun (September 2023: Rp316,98 triliun) atau turun Rp15,83 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah (September 2023: 1,32 juta nasabah) atau berkurang 100 ribu nasabah.
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,81 persen (September 2023: 12,07 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 43,39 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp130,7 triliun.
Di sisi risiko pasar, kenaikan yield di Oktober berdampak pada portfolio perbankan, dengan Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tercatat di level 1,92 persen (September 2023: 1,76 persen), masih jauh di bawah threshold 20 persen.
Berkaitan dengan fluktuasi harga pangan akibat anomali cuaca, hasil survei yang dilakukan oleh OJK menunjukkan bahwa responden memandang inflasi sektor pangan relatif tidak berpengaruh signifikan pada kinerja pertumbuhan kredit maupun kinerja debitur. Namun demikian, bank agar tetap melakukan langkah antisipatif antara lain dengan melakukan edukasi kepada pelaku usaha sektor pertanian agar mampu menghindari risiko inflasi pangan, dan melakukan pemantauan harga produksi debitur beserta analisis sensitivitas/stress test terhadap penambahan modal kerja yang dilakukan secara berkala.
Dalam rangka ikut serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, OJK aktif mendorong pertumbuhan kredit perbankan dan meningkatkan inklusi keuangan.
Selanjutnya, mempertimbangkan peningkatan kompetisi pasar dengan semakin berkembangnya penyaluran dana dari berbagai LJK selain bank dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, diperlukan upaya untuk meningkatkan peran perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM dan kredit konsumsi berupa kredit multiguna khususnya untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
OJK telah menyampaikan hal tersebut melalui surat OJK kepada industri perbankan Nomor: S-28/D.03/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Dukungan Perbankan terhadap Pertumbuhan Kredit kepada UMKM dan Konsumsi.
Bank perlu senantiasa melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyaluran kredit sehingga bank dapat memperluas jangkauan segmentasi kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan UMKM, serta menunjang persaingan usaha yang sehat di antara LJK, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen.
Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan cara pengembangan strategi bisnis yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta penetapan suku bunga kredit yang kompetitif. Dalam penyaluran kredit tersebut, bank hendaknya tetap melakukan asesmen risiko dan kelayakan debitur secara komprehensif antara lain dengan mempertimbangkan prospek usaha debitur dan tidak hanya didasarkan atas kecukupan agunan, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara memadai yang dapat memberikan tingkat risiko yang terukur dan terjaga.
Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah mencabut Izin Usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku. Penyelesaian hak dan kewajiban kedua BPR tersebut dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR paska UU P2SK. Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan antara lain:
- OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (AP dan KAP) sebagai ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
SEOJK ini mengatur antara lain ruang lingkup audit SJK, program pendidikan profesi dan pendidikan profesional berkelanjutan bagi AP; kondisi independen AP dan KAP yang harus dipenuhi dalam pemberian jasa; informasi pelanggaran, kelemahan, dan perkiraan kondisi yang disampaikan AP dan/atau KAP kepada OJK; format, pedoman pengisian, dan tata cara penyampaian laporan dari Pihak serta AP dan KAP kepada OJK; serta pedoman pengelolaan administrasi AP dan KAP.
2. OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.03/2023 tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty (CCP) sebagai ketentuan turunan POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
SEOJK ini antara lain mengatur mengenai: (1) Perhitungan permodalan untuk eksposur Bank terhadap CCP, (2) Pedoman perhitungan eksposur terkait transaksi melalui CCP yang mencakup transaksi dengan Qualifying CCP/QCCP (bagi bank sebagai anggota CCP maupun bagi bank sebagai nasabah dari anggota CCP) dan transaksi dengan nonQCCP, agunan atas transaksi dengan CCP, eksposur default fund (bagi bank yang bertransaksi dengan QCCP maupun nonQCCP), batas atas penyediaan modal, serta penyesuaian perhitungan untuk eksposur Securities Financing Transaction (SFT), serta (3) Laporan kepada OJK serta publikasi mengenai eksposur SFT.
3. OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.03/2023 tentang Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty sebagai ketentuan turunan POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. SEOJK antara lain Mengatur: (1) Persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga central counterparty yang mencakup 8 prinsip, serta (2) Pengelolaan margin baik initial margin maupun variation margin termasuk perjanjian antara pihak yang melakukan transaksi Non-Centrally Cleared Derivatives (NCCD).
4. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS yang merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan BPRS serta POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS. Pokok pengaturan RPOJK utamanya diantaranya mengenai penyesuaian batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS, perluasan jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM, serta penguatan sanksi atas pelanggaran ketentuan.
5. Mencermati perkembangan industri dan teknologi informasi, OJK sedang menyempurnakan POJK tentang Layanan Digital oleh Bank Umum (LDBU) untuk mendorong inovasi dan kolaborasi bank dalam memberikan layanan digital dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko, keamanan data nasabah, serta pelindungan konsumen. Rancangan POJK ini merupakan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan tindak lanjut atas Blueprint Transformasi Digital Perbankan.
6. Sebagai bagian dari Transformasi Digital Pada Sektor Perbankan, OJK menyusun panduan komprehensif untuk menentukan, menilai, dan mengevaluasi tingkat digitalisasi Bank bagi bank maupun OJK yang disebut penilaian tingkat maturitas digital Bank.
Tingkat maturitas digital Bank mencerminkan pemenuhan terhadap seluruh aspek dalam penyelenggaraan TI sesuai POJK tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI) serta kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital. Hasil penilaian diharapkan dapat mempersiapkan perbankan untuk menghadapi tantangan digitalisasi dan melakukan transformasi digital dengan lebih cepat.
7. Dalam rangka mengembangkan industri perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia tahun 2023 – 2027 yang terangkum dalam 5 pilar untuk mengakselerasi transformasi perbankan syariah nasional, yaitu : 1) Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah, baik melalui konsolidasi Bank Syariah, kebijakan spin-off, serta peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk; 2) Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah; 3) Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah; 4) Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional; 5) Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah. (susi)