Banyak Yang Belum Paham Kebijakan Anti Korupsi, Inspektorat Gelar Sosialisasi AntiKorupsi dan Pungli
BISNISBANTEN.COM – Inspektorat Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Senin (11/10/2024). Kegiatan sebagai bentuk komitmen Pemkab Serang dalam melakukan pencegahan korupsi maupun pungli, selain masih banyak pihak yang belum memahami kebijakan antikorupsi.
Sosialisasi diikuti para Camat, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan, para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Serang, perwakilan orangtua siswa SD, perwakilan media massa, dan pelaku usaha. Acara dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang Yani Setyamaulida. Sebagai narasumber, yakni perwakilan dari Polres Serang Kabupaten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“saat ini banyak pihak yang masih belum memahami tentang kebijakan anti korupsi yang ada. Untuk itu, sosialisasi antikorupsi perlu dilakukan untuk mengingatkan kembali implementasi atas kebijakan antikorupsi yang ada,” terang Yani dalam sambutannya.
Kata Yani, pihaknya menggelar Sosialisasi Antisorupsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3925/sj tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Jadi, kami Pemkab Serang berkomitmen untuk memberantas pungutan liar, salah satunya melalui sosialisasi ini,” tegasnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, kata Yani, pihaknya telah memiliki beberapa kebijakan antikorupsi. Di antaranya Perbup Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Serang. Kemudian Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Serang. Ditambah, Perbup Nomor 116 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemkab Serang. Untuk itu, Yani menghimbau kepada pegawai di lingkungan Pemkab Serang agar mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI jika menerima WhatsApp dari SPI 2024.
“Karena persentase pengisian survei responden internal belum mencapai 100 persen,” akunya. (Nizar)