APINDO Banten Sarankan Pemprov Ajukan UMK Padat Karya ke Pemerintah Pusat
BISNISBANTEN.COM — Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Banten menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) padat karya ke pemerintah pusat.
Hal itu diungkapakan Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F Ismail saat talkshow di acara Forum Ekonomi Banten 2024, Kamis (05/12/24).
“Saran dari kami, industri yang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) khusus yang padat modal tentu batas bawahnya bukan UMK, mereka sudah di atas UMK. Tapi padat karya ini yang melibatkan pekerja lebih banyak lagi khususnya adalah warga daripada Banten itu sendiri ini menjadi konsen Pemprov,” ungkapnya.
“Boleh dong kalau kita melalui pemerintah provinsi mengajukan ke pemerintah pusat agar di Banten bisa diberlakukan upah minimum padat karya. Dan nilainya kira-kira setengah daripada kenaikan angka sekarang, saya rasa itu solusi dan obat untuk dunia usaha yang ada sekarang, bahkan ini menarik investasi di Provinsi Banten,” imbuh Yakub.
Kata Yakub, UMP tahun lalu menggunakan Permen 51 dimana kenaikan hanya 3 persen, secara UMP untuk wilayah selatan Kabupaten Pandeglang Rp 2,9 juta sedangkan Lebak Rp 2,7 juta. Untuk sekarang di Pandeglang Rp 3,2 jita di Lebak Rp 3 juta.
“Jadi ini juga tuh bergerak ke atas, namun demikian tentu ini menjadi konsekuensinya,” katanya.
“Kenaikan itu juga harus bisa dikendalikan harus terukur, supaya dunia usaha punya kesempatan membuat road map daripada investasi, daripada usahanya, agar ini semua bisa terukur. Mungkin ini dengan bersama-sama bagaimana masalah UMK ini menjadi konsen juga. Sebagai pemerintah setempat khususnya di Provinsi Banten untuk mencarikan solusi,” tutup Yakub. (Siska)