Anggota DPRD Kota Serang Edi Santoso Soroti Penutupan Jalan Legok-Titan Arum

BISNISBANTEN.COM – Penutupan jalan simpang Legok-Titan Arum oleh PT Surya Jaya Graha Pratama mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Anggota DPRD, Edi Santoso, menilai tindakan pengembang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merugikan masyarakat luas.
Menurut Edi, jalan sebagai fasilitas umum (fasum) seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang untuk diserahkan kepada pemerintah kota setelah rencana tapak (site plan) ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pengembang tidak berhak menutup akses jalan tersebut karena lahan fasum bukanlah milik pribadi.
“Kalau memang ada sertifikat hak milik, tunjukkan. Jangan hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan lalu menutup jalan. Itu tidak sah,” ujar Edi.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan fasum dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang ini sudah tertunda sejak 2011. Edi mendesak Pemerintah Kota Serang untuk segera bertindak tegas agar pengembang memenuhi kewajibannya.
“Selama ini pengembang tidak menunaikan tanggung jawabnya. Pemerintah harus hadir untuk melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Edi juga menyoroti lemahnya pengawasan di masa lalu yang memungkinkan pengembang menunda kewajiban ini selama bertahun-tahun. Namun, ia optimistis di bawah kepemimpinan wali kota yang baru, aturan bisa ditegakkan dengan lebih baik.
“Insyaallah pemerintah sekarang lebih berani. Tidak boleh lagi ada pengembang yang mengabaikan aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pembangunan Kota Serang. Ia menilai pengembang harus berkontribusi secara nyata, bukan malah menimbulkan masalah.
“Pembangunan itu tanggung jawab bersama. Kalau pengembang hanya mencari keuntungan tanpa menyerahkan fasum, itu merugikan warga,” ungkap Edi.
DPRD Kota Serang memastikan akan terus mengawal persoalan jalan ini hingga ada penyelesaian yang jelas. Edi menegaskan bahwa akses publik tidak boleh dihambat dan fasum wajib dikembalikan untuk kepentingan umum.
“Kita tidak ingin lagi persoalan ini berlarut. Jalan ini harus segera dibuka kembali untuk kepentingan umum,” pungkas Edi. (Siska)









