Bank Banten Luncurkan Program “Tabungan Pajak” untuk Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bekerja sama dengan Bank Banten resmi meluncurkan program “Tabungan Pajak.”
Inovasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya para pengendara ojek online (ojol), ASN, dan masyarakat umum, dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang kerap menjadi kendala finansial.
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa ide Tabungan Pajak ini muncul dari hasil audiensi dengan para pengemudi ojol.
“Kendala mereka adalah ketika jatuh tempo bayar pajak, mereka terkendala dengan keuangan. Maka perlu ada upaya, salah satunya dengan menabung,” ujar Andra Soni saat ditemui usaibresmikan kantor pusat Bank Banten dan rayakan HUT Bank Banten ke-9, pada Selasa (29/07/25).
Bank Banten juga menyediakan loket khusus untuk para ojol agar tidak mengganggu jam kerja mereka.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menambahkan bahwa peluncuran Tabungan Pajak ini merupakan wujud komitmen Bank Banten dalam memberikan kemudahan pelayanan pajak kepada masyarakat, baik untuk program pemutihan pajak maupun pajak reguler.
Sementara itu Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan mekanisme Tabungan Pajak.
“Tujuannya Tabungan Pajak adalah untuk meningkatkan masyarakat yang kesulitan membayar pajak, jadi bisa melakukan Tabungan Pajak itu dengan membuka tabungan di Bank Banten,” jelas Rita.
Rita juga menjelaskan kkema dan syarat Tabungan Pajak dimana saat membyka rekening tabungan pajak tanpa saldo awal. Saldo awal Tabungan Pajak adalah cicilan pertama pembayaran pajak.
” Untuk tenor fleksibel, masyarakat dapat memilih tenor pembayaran sesuai dengan jatuh tempo pajak. Misalnya, jika jatuh tempo pajak di bulan Desember, cicilan dapat dibagi rata hingga Desember, tapi sebelumnya masyatakat harus menghitung atau cari info pajak PKB berapa, SWDKLLJ nya berapa yang akan di bayar, kita satukan dan bagi tenornya sampai Desember,” jelasnya.
Lebih lanjut Rita mengatakan satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, dana akan di-autodebet dari rekening Tabungan Pajak.
“Setelah itu, kita akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan diterbitkan sesuai tanggal jatuh tempo,” tambahnya.
Menurut Rita tabungan pajak ini diperuntukan bagi masyarakat yang mendaftar ulang (pajak tahunan) dan tidak ada tunggakan. Kendaraan milik sendiri, syaratnya adalah melampirkan KTP, STNK dan BPKB dan tidak menunggak serta hanya dilakukan untuk daftar ulang atau satu tahunan.
Rita Prameswari juga menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melayani masyarakat yang sedang mengalami kesulitan finansial.
“Dibarengi dengan pemutihan ini, kita memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan keringanan di dalam pembayaran pajak. Ini kan sangat dinantikan masyarakat ketika bayar pajak langsung mungkin enggak bisa, kita bisa melakukan tabungan itu sendiri,” tambahnya.
Program Tabungan Pajak ini eksklusif tersedia di Bank Banten, mengingat Bank Banten merupakan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. Kerjasama antara Bank Banten dan Bapenda Banten.
“Tabungan pajak ini pertama untuk pengemudi Ojol, tapi kemungkinan bisa untuk masyarakat biasa, seperti ASN, dan ojek pengkolan dan lakn sebagainya. Dan di seluruh Samsat Provinsi Banten untuk memanfaatkan kemudahan ini,” terang Rita.
Rita juga mengatakan tabungan pajak ini dihold dulu, tidak boleh diambil, pasalnya tujuan dari tabungan pajak ini diperuntukkan untuk bayar pajak.
“Jadikan kita buka rekening dengan tabungan pertamanya itu adalah cicilan awal, nanti seterusnya sampai dengan 1 bulan sebelum masa jatuh tempo pajak sudah dapat dilakukan autodebet,” pungkas Rita.
Dengan adanya Tabungan Pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah merencanakan dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, sehingga tidak lagi terkendala masalah keuangan saat jatuh tempo. (Siska)









