Keuangan

Begini Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun di Indonesia

BISNISBANTEN.COM Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada November 2024 mencapai Rp1.126,93 triliun atau naik 2,20 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.102,72 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp903,58 triliun atau naik 2,71 persen yoy . Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode November 2024 mencapai Rp296,65 triliun, atau naik 2,22 persen yoy , terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,64 persen yoy dengan nilai sebesar Rp165,13 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 1,70 persen yoy dengan nilai sebesar Rp131,52 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 442,78 persen dan 321,62 persen (di atas ambang batas sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,35 triliun atau tumbuh sebesar 0,15 persen yoy .

Advertisement

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per November 2024 tumbuh sebesar 9,10 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.501,25 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset yang dicatatkan pertumbuhan sebesar 4,50 persen yoy dengan nilai mencapai Rp379,36 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.121,88 triliun atau tumbuh sebesar 10,74 persen yoy .

Pada perusahaan penjaminan, pada November 2024 nilai aset terkontraksi 0,73 persen yoy dengan nilai Rp46,68 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Advertisement

• Melakukan pemantauan terhadap peningkatan kewajiban ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dimana berdasarkan laporan bulanan per November 2024 telah terdapat 103 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

• Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Desember 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan tindakan pengawasan sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas memenuhi aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif pasokan dari tenaga ahli aktuaris.

• Pada periode 1 sd 24 Desember 2024, OJK melakukan pemberian sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, yang terdiri dari 54 sanksi peringatan/teguran dan 12 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

• OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com