Banten24

Jelang Masa Tenang, KPU Kota Serang Ajak Tim Paslon Tertibkan APK

BISNISBANTEN.COM Menjelang masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengajak tim Paslon pemilihan Walikota dan wakil Walikota Serang  untuk ikut dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Serang Ade jahran seusai rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kita ketahui bahwa kampanye itu akan berakhir di tanggal 23, maka rencananya kita akan melakukan penertiban APK di tanggal 24. Dan harus sudah clear di taggal 24 itu,” ujarnya.

Advertisement

“Termasuk iklan di media masa juga harus sudah hilang, sudah tidak boleh lagi, APK juga sudah tidak boleh lagi,” imbuhnya.

Dalam rakor tersebut KPU Kota Serang akan membuat beberapa tim untuk pembersihan APK tersebut.

“Tapi sesuai dengan PKPU kita, bahwa KPU itu akan menertibkan hanya APK yang di fasilitasi oleh KPU atau yang punya KPU,” ungkapnya.

Perlu kita ketahui bahwa KPU Kota Serang kemarin memfasilitasi kampanye paslon, antara lain umbul-umbul, sepanduk, baliho.

Advertisement

“Persoalan yang muncul sekarang bagaimana itu dengan baliho, sepanduk, APK milik paslon,” kata Ade Jahran.

Tim paslon dan KPU Kota Serang tadi berkomitmen agar sama-sama membersihkan semua APK yang ada di jalan-jalan atau perkampungan.

“Sudah jelas titik mana saja yang punya KPU baik di tingkat Kota Serang, Kecamatan, maupun Kelurahan,” paparnya.

“Nanti pasukan kita PPK, PPS akan menertibkan itu dengan serentak di tanggal 24 nanti,” tambah Ade Jahran.

Menurut dia, ada beberapa pihak yang akan terlibat dalam penertiban, seperti KPU, Pol PP, Dishub, TNI, kemudian Polri. Dalam penertiban ini ada berapa titik yang akan dituju, dimulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga semua jalan raya.

“Disetiap kelurahan itu ada 2 sepanduk, ada umbul-umbul 6 buah ditiap Kecamatan, kemudian ada baliho 5 dan itu semua di kali jumlah Paslon,” terangnya.

Terakhir Ade Jahran menyampaikan kampanye sosial media agar di-takedown jangan lagi ada mengupload kegiatan-kegiatan kampanye di tanggal 23 itu terakhir pukul 23.59 WIB

“Kita kan punya akun masing-masing nanti juga akan ngasih surat saran ke bawaslu. Bawaslu juga punya pengawasan internal,” tutupnya. (Siska)

Advertisement
bisnisbanten.com