Keuangan

Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM, Ini Kata BI Banten

BISNISBANTEN.COM Adanya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lainnya.

Aturan tersebut menjadi payung hukum bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara untuk menghapus kredit macet UMKM.

Deputi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia, Hario K Pamungkas mengatakan, UMKM yang akan dihapus kredit macetnya harus memiliki beberapa kriteria, yaitu UMKM yang terkena permasalahan yang sifatnya bencana, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19, yang membuat para UMKM ini tidak bisa membayar tagih kredit karena usahanya sudah tidak bisa berjalan lagi.

Advertisement

“UMKM yang akan di hapus kredit macetnya ini hanya yang ada di Bank BUMN, atau Himbara, dan statusnya sudah jatuh tempo, dan sudah hapus buku,” ujar Hario, di acara Taklimat Media, overview Perkembangan Ekonomi Terkini dan Isu Strategi Provinsi Banten Triwulan III 2024, di salah satu kafe di Kota Serang, Kamis (7/22/24).

Hario juga menjelaskan terkait dengan SLIK OJK, bagaiman UMKM yang sudah di hapus tagihnya apakah masih ada tagihannya di SLIK atau tidak, nanti OJK akan komunikasikan dan akan ada aturan yang menyebutkan bahwa SLIK tersebut sudah lunas dengan program pemerintah dengan status lunas.

“Karena tagihan UMKM tersebut sudah lunas maka namanya akan kembali bersih, dan bagi UMKM yang masih memiliki value yang baik bisa kembali mengajukan pinjaman ke perbankan,” terangnya.

“Untuk menerima ajuan pinjaman dari UMKM ini perbankan harus bisa melihat bagaimana usaha dari UMKM tersebut, kalau memang usahanya masih bisa dikembangkan maka silakan diberikan pinjaman tersebut,” tutup Hario. (Siska)

Advertisement

Advertisement