Perkuat Integritas, Tata Kelola dan Daya Tahan Perbankan OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank
BISNISBANTEN.COM — Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya memperkuat industri perbankan antara lain dengan meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.
POJK 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank diterbitkan mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator maupun segenap pemangku kepentingan, yang membutuhan keakuratan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap publikasi POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan ketahanan sistem perbankan Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan.
Berdasarkan tugas dan kewenangannya, OJK sebagai regulator dan pengawas perbankan perbankan bertugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan oleh bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank.
Dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan ini diperlukan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diperlukan merepresentasikan kondisi bank secara tepat.
Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta penipuan dalam pelaporan keuangan yang merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank wajib menghindari tindakan yang sengaja dilakukan untuk menyebabkan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, baik yang dilakukan melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau peraturan-undangan yang berlaku.
POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICFR) yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keakuratan, keakuratan, dan informasi keuangan dan laporan keuangan bank serta sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyelesaian dalam proses pelaporan keuangan.
Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan oleh otoritas jasa keuangan sebagai alat untuk mendeteksi dini ( early warning system ) terhadap masalah dan potensi masalah yang terjadi pada bank tertentu, dan melakukan koreksi dengan cepat. (susi)