Banten24

Pemkab Serang Optimis Raih Zona Hijau Opini A Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang optimistis dapat meraih zona hijau dengan kualifikasi opini A atau kualitas tertinggi tahun 2023 penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten.

Keyakinan itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Bidang Adimistrasi Umum Ida Nuraida usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dan Persiapan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 di Aula Brigjend KH Syam’un pada Kamis (6/4/2023).

Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan kecamatan dan puskesmas di lingkungan Pemkab Serang.

Advertisement

”Saya optimis Pemkab Serang bisa meraih nilai kualifikasi opini A atau kualitas tertinggi (kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman-red), karena sekarang Kabupaten Serang sudah zona hijau,” ujar mantan Staf Ahli Bupati Serang ini.

Disampaikan Ida, ada beberapa kabupaten atau kota lain di Indonesia yang masih zona kuning mampu melonjak ke zona hijau dengan melakukan upaya sosialisasi, pelatihan, dan juga bimbingan dari organisasi kabupaten di 14 indikatornya.

”Saya rasa yang akan dinilai ke depan, kita sudah mengetahui ada tiga dinas (menyebut OPD-red). Tapi, kita tidak tahu dinas apa yang ori. Kalau yang dari Kemen PAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi) kan sudah ada, yaitu Dinas Sosial, RSUD dr Dradjat Prawiranegara, dan Kecamatan Waringinkurung. Nah untuk yang ori sih mudah-mudahan lokasinya sama,” harap mantan Kabag Aset Setda Pemkab Serang ini.

Advertisement

Ida pun optimistis, 14 indikator bisa dipenuhi Pemkab Serang pada 2023. Pihaknya tinggal mengupload secara online maupun offline yang belum sempurna pada penilaian 2022 lalu.

”Mudah-mudahan diberikannya sosialisasi hari ini bisa terpenuhi semuanya untuk indikator-indikatornya,” harap mantan Camat Ciruas ini.

Untuk sarana prasarana (Sapras) di tingkat OPD maupun puskesmas dan kecamatan, dipastikan Ida, sudah terpenuhi.

Sekadar diketahui, Pemkab Serang meraih peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik yang berada pada zona hijau dengan kualifikasi B dengan angka 79,01 pada 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi menjelaskan, penilaian Ombudsman ada 3 zona, meliputi zona hijau, kuning, dan zona merah. Untuk memberikan opini, yakni kualitas tertinggi, kualitas tinggi, kualitas sedang, dan kualitas rendah.

”Nah untuk Kabupaten Serang berada pada zona hijau. Tapi, masih opini nya B kualitas tinggi karena nilainya 79. Nah, untuk mengejar zona A itu nilainya 88,” jelasnya.

Fadli pun meyakini, jika Kabupaten Serang ke depan akan terus mengalami peningkatan yang baik mengacu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang komponen standar pelayanan publik.

”Jadi, hal-hal ini adalah hal-hal layanan standar yang harus dipenuhi. Sebagian besar bentuknya cukup banyak administratif. Artinya, tidak membutuhkan biaya yang besar,” terangnya.

Yang penting, lanjut Fadli, administratif ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat secara online dan offline.

”Apabila sudah dilakukan, ditambah kelengkapan sarana prasarana yang itu pun sebagian besar tidak mahal, itu kita yakin (harapan Pemkab Serang-red) akan tercapai,” tandasnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com