Banten24

BPN Kejar Target Sertifikasi 82.938 Bidang Tanah Program PTSL di Banten

BISNISBANTEN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target sertifikasi sebanyak 82.938 bidang tanah. Untuk mengejar target tersebut, salah satunya BPN menerapkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

Itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya pada acara Talkshow On Air_ 98,1 Harmony FM #SapaPagiIndonesia Rabu (15/2/2023).

Kata Rudi, BPN mempunyai program pemasangan 1 juta patok batas bidang tanah serentak di seluruh Indonesia yang sudah dilaksanakan pada 3-10 Februari 2023 lalu.

“Di Provinsi Banten sendiri kita melakukan pemasangan patok sebanyak 28.000, dengan sebaran lokasi di 16 Kecamatan serta 63 Desa dan Kelurahan berpusat di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang,” ungkap Rudi.

Menurut Rudi, pemasangan tanda batas tanah bidang tanah merupakan kewajiban pemilik tanah, bukan kewajiban BPN. Soalnya, pengadaan patok batas tanah tidak dianggarkan pemerintah, melainkan ada metode lain pembiayaannya, di antaranya melalui program Corporate Sosial Responbility (CSR).

Dengan adanya program Gemapatas, kata Rudi, banyak sekali yang membantu masyarakat mengadakan patok, di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Usaha. Kendati demikian, diakui Rudi, tidak semua bidang tanah harus dipasang patok. Seperti bidang tanah yang telah memiliki batas jelas, semisal sudah dipagar atau ditembok sekelilingnya.

Rudi berharap, ke depan masyarakat dapat mengetahui dan menyadari pentingnya memasang patok batas tanah untuk kepentingan masyarakat menjaga batas tanahnya dan menyertifikatkan bidang tanah jika belum bersertifikat.

“Target sertifikasi program PTSL di Banten sebanyak 82.938 bidang tanah,” ungkap Rudi.

Pada kegiatan PTSL, diakui Rudi, pihaknya mengalami beberapa kendala, di antaranya banyak bidang tanah yang belum memiliki tanda batas, sehingga menyulitkan petugas melakukan pengukuran dan pemetaan.

“Dengan adanya program Gemapatas dan dukungan Pj Gubernur Banten yang langsung mendampingi masyarakat memasang patok batas tanah, menjadi lebih terpublikasi untuk mengajak masyarakat memasang tanda batas sebagai langkah awal memberikan kepastian hak atas tanah dan menjaga tanahnya,” pungkas Rudi yang hadir didampingi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil BPN Banten Osman Affan dan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Banten Suwandi Prasetyo itu. (dik/zai)

bisnisbanten.com