Soal Pajak Penulis, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenai pajak.
BISNISBANTEN.COM — Belum lama ini aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait Pajak Penghasilan terhadap Profesi Penulis. Ini banyak menuai kontra di kalangan penulis, salah satunya penulis kondang Tere Liye.
Berdasarkan siaran pers yang diterima bisnisbanten.com, tertulis pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenai pajak. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Banten Ika Retnaningtyas, mengungkapkan, penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. [irp posts=”1251″ name=”Setelah Tax Amnesty, Realisasi Pajak di Banten Tumbuh 23 Persen”]
“Jadi Pajak dapat dikenakan atas penghasilan netto yang ditentukan dari penghasilan bruto yang dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” katanya, Kamis (7/9).
Menurutnya, Wajib Pajak (WP) yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni). [irp posts=”1235″ name=”Pelaku E-Commerce Siap-siap Bayar Pajak”]
“Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut,” jelasnya.
Ika mengatakan, Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Masukan dari semua pihak ditindaklanjuti sesegera mungkin.
Namun keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek. Ini termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia, termasuk reformasi di bidang peraturan dan regulasi perpajakan,” tutupnya. (gag/red)