BPKB Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat, serta Biayanya

BISNISBANTEN.COM — BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan hal yang penting dalam hukum bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, terkadang kehilangan atau BPKB yang rusak bisa menjadi masalah yang membingungkan bagi para pemilik kendaraan, Sahabat Daihatsu.
Kira-kira, bagaimana ya caranya untuk mengatasi situasi ini? Yuk, simak cara mengurus BPKB yang hilang di bawah ini!
Apa itu BPKB
BPKB atau singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan dan legalitas suatu kendaraan bermotor, seperti mobil atau sepeda motor di Indonesia.
BPKB digunakan saat membeli kendaraan baru atau bekas, serta saat mendaftarkan kendaraan baru ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau mengalihkan kepemilikan kendaraan.
Tanpa BPKB yang sah, akan sulit untuk melakukan transaksi ini, Sahabat Daihatsu.
Selain itu, BPKB juga digunakan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan biasanya dihitung berdasarkan jenis dan umur kendaraan yang dicantumkan di dalam BPKB.
Dilihat dari penjelasan di atas, fungsi BPKB sangatlah penting, Sahabat Daihatsu. Namun, tidak jarang ditemukan kasus BPKB hilang.
Oleh karena itu, yuk cari tahu bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang!
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Sebelum ke prosedur mengurus BPKB hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut. Di bawah ini adalah daftar dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Fotokopi STNK
3. Surat kehilangan dari kepolisian
4. Formulir permohonan penerbitan BPKB baru (bisa diambil di Samsat atau diunduh online jika tersedia)
5. Surat kehilangan dari pihak kepolisian
Cara Mengurus BPKB Hilang
Dalam mengurus BPKB yang hilang, terdapat beberapa cara dan prosedur yang bisa Sahabat Daihatsu ikuti.
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama mengurus BPKB hilang adalah membuat laporan kehilangan BPKB kepada pihak kepolisian setempat.
Dari proses ini, Anda akan mendapatkan surat keterangan yang menjadi syarat utama untuk penerbitan BPKB baru.
Selain sebagai syarat administrasi, surat kehilangan ini juga menjadi bukti resmi bahwa kendaraan Sahabat Daihatsu dimiliki sah dan hilangnya BPKB bukan disebabkan oleh penggelapan maupun aktivitas ilegal lainnya.
2. Mengajukan Dokumen ke Samsat
Setelah seluruh dokumen persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat atau memanfaatkan layanan penerbitan BPKB untuk mengurus BPKB yang hilang.
Umumnya, prosesnya seperti di bawah ini:
• Mengisi formulir permohonan BPKB baru
• Menyerahkan dokumen
• Verifikasi data kendaraan dan pemilik
• Membayar biaya penerbitan BPKB baru sesuai ketentuan yang berlaku
Namun, proses di setiap daerah bisa jadi berbeda, Sahabat Daihatsu. Jadi, pastikan Anda mematuhi prosedur resmi agar mengurus BPKB hilang bisa aman dan tercatat secara legal, ya!
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya mengurus BPKB yang hilang cukup bervariasi, Sahabat Daihatsu, tergantung pada jenis kendaraan, tahun produksi, serta kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Namun, perkiraan biayanya adalah:
• Mobil: Rp375.000 – Rp500.000
• Motor: Rp200.000 – Rp300.000
Waktu Penerbitan BPKB Baru
Penerbitan BPKB baru umumnya memakan waktu 1-2 minggu. Ini tergantung pada jumlah permohonan dan kelengkapan dokumen.
Agar lebih pasti, Anda bisa langsung menanyakan estimasi waktu kepada petugas Samsat.
Itu tadi adalah informasi mengenai cara mengurus BPKB yang hilang beserta syarat dan biayanya.
Bagaimana, Sahabat Daihatsu, cukup mudah kan langkah-langkah untuk mengurus BPKB yang hilang? Dengan begitu, apabila mengalami kehilangan BPKB, bisa melakukan pengurusan BPKB sendiri tanpa jasa pembuatan BPKB baru.








