Warga Walantaka Ungkap Pengalamannya Sembuh dari Saraf Kejepit Berkat BPJS Kesehatan

BISNISBANTEN.COM – Rosita 53 tahun, warga Kampung Sidapurna RT 01/003, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, membagikan pengalamannya dalam menjalani pengobatan saraf terjepit yang dideritanya. Ia mengalami saraf kejepit akibat kecelakaan lalu lintas.
Berkat kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, seluruh biaya pengobatan yang mencapai Rp190 juta ditanggung sepenuh oleh BPJS Kesehatan.
Rosita menceritakan bahwa setelah mengalami kecelakaan, ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Krakatau Steel (RSKS) Cilegon. Namun, karena kondisi yang cukup serius, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Gatot Subroto di Jakarta.
“Saya sempat dirawat di RS Krakatau Steel, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Gatot Subroto. Total biaya pengobatan sekitar Rp190 juta, semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Rosita.
Ia juga menceritakan tantangan yang sempat dihadapi, termasuk proses rujukan dan administrasi yang menurutnya kala itu masih cukup rumit.
“Waktu itu, tahun 2015, saya merasa bolak-balik antara RS Krakatau Steel dan RS Gatot Subroto sangat berat. Tapi saya tetap jalani karena berharap bisa pulih,” ungkapnya.
Rosita menjalani terapi rutin setiap Senin dan Kamis selama satu tahun penuh. Meski prosesnya panjang dan melelahkan, ia bersyukur karena tidak mengeluarkan biaya sepeser pun.
“Kalau tidak ada BPJS, saya tidak tahu bagaimana saya bisa membayar semua pengobatan itu. Saya sempat merasa frustasi, menangis karena sakit yang luar biasa. Tapi akhirnya saya bisa kembali bekerja dan beraktivitas seperti biasa,” tuturnya haru.
Pengalaman Rosita menjadi bukti nyata manfaat program JKN yang diinisiasi pemerintah. Ia berharap masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftarkan diri, agar bisa mendapatkan jaminan kesehatan ketika dibutuhkan.
“Semoga pelayanan BPJS Kesehatan terus ditingkatkan, dan masyarakat makin sadar pentingnya memiliki jaminan kesehatan,” harapnya.
Sebagai informasi bagi masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sangatlah mudah, yaitu bisa mendaftar secara online melalui situs web resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN, atau secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk Pendaftaran Online:
Melalui Situs Web:
Kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id
Yaitu pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas perawatan yang diinginkan.
Kemudian verifikasi pendaftaran melalui email yang didaftarkan.
Lakukan pembayaran iuran pertama.
Melalui Aplikasi Mobile JKN:
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.
Buka aplikasi dan pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
Ikuti petunjuk pendaftaran, isi data diri, pilih FKTP dan kelas perawatan, serta verifikasi pendaftaran.
Lakukan pembayaran iuran pertama.
Sementara untuk pendaftaran Offline:
Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Siapkan dokumen persyaratan: fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto terbaru.
Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
Pilih FKTP dan kelas perawatan.
Lakukan pembayaran iuran pertama.
Penting untuk diperhatikan yaitu Memastikan semua data yang dimasukkan saat pendaftaran benar dan valid, pembayaran iuran pertama harus dilakukan setelah pendaftaran berhasil.
“Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” pungkasnya.(Adv).