Keuangan

Walikota Tangsel dan Kakanwil DJP Banten Tandatangani Nota Kesepakatan

BISNISBANTEN.COM — Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani kesepakatan bersama tentang Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan. Ini berlangsung di Ruang Blandongan Balaikota Tangerang Selatan Lantai 4, Jl. Maruga Raya No. 1 Ciputat, Jum’at (5/3).

Prosesi penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan 20 pimpinan instansi mitra layanan pada Mal
Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan.
Dengan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan bersama dilaksanakan dengan tatap muka. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, do’a
dan pemaparan laporan dari Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan Bambang Nur Cahyo mengenai
persiapan pelaksanaan Mal Pelayanan Publik di Kota Tangerang Selatan.

Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan akan resmi dibuka pada 12 Maret 2021. Bangunan gedung 3 lantai akan digunakan untuk Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
Selatan dengan berbagai fasilitas yang disediakan, seperti ruang layanan, area bermain anak, ballroom, dan meeting point.

Advertisement

Walikota Tangerang Selatan menyampaikan latar belakang didirikannya Mal Pelayanan Publik yaitu adanya keinginan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggapai keberhasilan pelayanan publik dengan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang terbaik. Pada Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan terdapat 289 jenis layanan dari 17 instansi pemerintah.

Hadir pula Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa. Dalam sambutannya Diah menyatakan bahwa merupakan suatu kebanggaan menjadi bagian dari sejarah Kota Tangerang Selatan dengan diselenggarakannya Mal Pelayanan Publik di Kota Tangerang Selatan untuk menyediakan one stop service area. Tujuan utama MPP adalah
untuk memberi kemudahan, ketepatan, dan keterjangkauan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Diah mengingatkan untuk melakukan penguatan daya saing informasi dan sistem keamanan informasi di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan.

Acara diakhiri dengan pemutaran video Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan dan penandatanganan Nota Kesepakatan. (susi)

Advertisement

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com