Banten24

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM

DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Dinas Satuan Polisi Pemong Praja Satpol PP Kabupaten Serang di bawah komando Ajat Sudrajat sebagai Kepala Satuan (Kasat) beserta Iskandar selaku Sekretaris Dinas terus mencari pola perubahan agar atribut Satpol PP semakin disegani dan optimal membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Serang.

Selain upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai fungsi utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Dinas Satpol PP juga terus membenahi kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)- nya. Seperti dilakukan pada petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam peningkatan kapasitas SDM, pihaknya sudah mempunyai Tenaga Bantuan Operasional (TBO). Kendati jumlah personel yang ada saat ini ditambah TBO belum ideal. Dengan luas wilayah beserta jumlah penduduk sampai 1,7 juta jiwa dan luas wilayah mencapai 170 ribu kilometer, seharusnya Dinas Satpol PP Kabupaten Serang mempunyai 350 personel. Namun, saat ini baru terpenuhi 141 pegawai ASN dan Non ASN.

Advertisement

“Ya, minimal di 150 personel. Ketika saya masuk malah ada 97 personel, sehingga kita butuh rekrutmen personel,” tutur Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat kepada bisnisbanten.com di ruang kerjanya.

Kendati begitu, kata Ajat, sesuai ketentuan pemerintah sudah tidak bisa merekrut honorer, sehingga pihaknya mencoba mencari ilmu di Bandung, Jawa Barat, dimana masing-masing desa mempunyai petugas Linmas untuk membantu penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Desa dan Kecamatan. Petugas ditarik untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Satpol PP Kabupaten Serang. Dari sejak itu, pihaknya melakukan seleksi, mulai dari umur, jenjang pendidikan, hingga tinggi badan yang ideal sesuai keinginan.

Sampai akhirnya, pihaknya berhasil merekrut 43 petugas yang dinamakan TBO Linmas Pol PP dari 29 kecamatan. Asumsinya, petugas TBO bisa diberdayakan ketika ada kegiatan kekurangan personel, bukan honor, melainkan dibayar per setiap kegiatan. Menurut Ajat, TBO diperbolehkan karena kategori bukan honor, beda dengan pramubakti. Jadi, ketika melakukan penertiban dan kekurangan personel, pihaknya mengajak TBO dan menghargai jasanya.

Advertisement

“Jumlahnya ada 43 orang (TBO). Setiap hari ada di kantor. Tugas mereka naik, turun, siaga seperti halnya pasukan, bantu kita banget. Untuk penambahan personel diperbolehkan secara aturan, dari CPNS kita dapat lima personel. Rata-rata sarjana di bidang PPUD, Trantibum, dan Linmas. Plus sekretariat,” ungkap Ajat.

Ajat pun mengungkapkan jika upah per kegiatan tahun ini sebesar Rp170 ribu per personel, sehingga jika diakumulasikan per bulan sebesar Rp1,7 juta, karena dalam satu bulan 10 kegiatan. Pihaknya berencana menambah upah sampai Pramubakti sekira Rp2,1 juta per bulan. Petugas Pos Pemda juga tarik untuk kegiatan. Rencananya seperti rumah jabatan dengan sistem piket, ditarik diganti menjadi Pamdal.

Intinya, kata Ajat, perlahan Dinas Satpol PP ingin merubah citra. Selama ini, menurut Ajat, citra petugas Satpol PP kurang bagus. Minimal, kata Ajat, orang melihat ada perubahan pelan-pelan pada performance petugas Satpol PP, dengan cara menekan petugas agar mengaji Perda, minimal membacanya. Petugas harus paham Perda, Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti apa, cara bertindak seperti apa.

“Kita berubah pelan-pelan. Berikutnya, ingin mewarnai peningkatan PAD, minimal kolaborasi Pentahelix dengan OPD penghasil pendapatan. Tapi punya dedikasi. Jangan coba-coba minta, itu ngejatuhin harga diri, seolah-olah Satpol PP miskin,” tegas Ajat.

Satpol PP, kata Ajat, di eranya harus bener-bener menjadi penggak Perda, memberikan contoh kepada ASN di OPD lain. Diakui Ajat, saat ini perlahan ada perubahan. Minimal di performance, sudah mengurangi petugas bermental utang.Ajat mengaku sudah menyetop pinjaman ke perbankan. Kalaupun mau pinjem, dengan ketentuan hanya di satu bank, direkomendasikan ke bjb 40 persen ketentuan disisain. Maksimal menghadirkan gaji dia dibatasi 60 persen.

“Saya juga sudah warning keras agar petugas jangan nyari celah atau nyari nyari duit menyalahgunakan kewenangan. Alhamdulillah kegiatan-kegiatan dengan anggota semua LS. Saya pastikan yang dia terima utuh,” tegasnya.

Dari sejak pandemi Covid-19, kata Ajat, pihaknya sempat mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan menghadirkan instruktur di bidangnya, baik dari TNI-Polri sampai Depdagri. Dengan anggaran terbatas, pihaknya juga masih sempat mengadakan kegiatan host training atau senior Satpol PP memberikan materi kepada juniornya.

“Jadi kegiatan ini dari kita oleh kita untuk kita. Tahun ini juga ada, peningkatan kapasitas anggota,” ungkap Ajat.

Selain itu, Ajat juga sudah meminta lahan lebih luas agar ideal berkantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas, dikarenakan pihaknya mempunyai kendaraan operasional, seperti kendaraan Pengendalian Masyarakat (Dalmas) dan kendaraan Patroli. Diakui Ajat, saat ini fasilitas kendaraan sangat kurang, hanya 11 unit, termasuk Dalmas 2 unit dan Patroli 4 unit, sisanya kendaraan dinas jabatan. Idealnya, kata Ajat, minimal dilihat dari jumlah penduduk membutuhkan 6 kendaraan Dalmas dan 8 kendaraan Patroli. Termasuk menambah peralatan untuk penertiban, juga Semso yang memerlukan peremajaan dan perawatan.

Disinggung sial galian, dijelaskan Ajat, sudah menjadi kewenangan Pemda tingkat 2 atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Jadi kewenangan penertiban untuk perusahaan galian yang tidak berizin ada di Pemprov Banten, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang hanya melakukan pendampingan. Seperti kasus di Mancak, pihaknya hanya sebatas berkoordinasi dengan Pemprov Banten. Namun, ketika di lapangan pada saat penertiban pihaknya ikut membantu mendampingi. Disebutkan Ajat, beberapa perusahaan galian tidak berizin, mulai dari Kecamatan Kramatwatu, Pabuaran, Mancak, Petir, Cikeusal, terbaru di Kecamatan Ciomas.

“Pemerintah penagak Perda itu publik servis, tapi ada batasan, tapi tetap aja disalahin. Lokusnya ada di kita. Seperti saat operasi di JLS, sama Kabupaten lari ke Cilegon. Kita koordinasi dengan Pol PP Cilegon lancar. THM beberapa kali dengan Pol PP Provinsi, Mancak juga,” sebut Ajat.

Selain itu, pihaknya juga mempunyai kewenangan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan tindakan penertiban ringan dengan Patroli rutin untuk peningkatan PAD. Dari 29 kecamatan, Patroli hanya ke wilayah krusial, seperti Kecamatan Ciruas, Kramatwatu, Baros, dan Padarincang.

“Ya, perlahan kita terus tingkatkan kapasitas dan kualitas SDM kita agar citra Satpol PP juga lebih baik,” harapnya. (Adv)

Advertisement
LANJUT BACA