THR Plus Gaji ke-13 Bupati, DPRD, dan ASN Pemkab Serang Cair

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengumumkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan CPNS, Pegawai Non ASN Pada Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mulai bisa dicairkan.
Demikian diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkab Serang Rudy Suhartanto didampingi Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin dalam Konferensi Pers di hadapan awak media di Pendopo Bupati Serang, Senin (17/3/2025).
Rudy mengatakan, THR dan Gaji ke-13 untuk pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Serang tahun ini sudah bisa dicairkan. Pencairan THR dan Gaji ke-13 diiringi sudu keluarnya dasar hukum, meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025. Kemudian, Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.6/1876/otda perihal Percepatan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025, serta Peraturan Bupati Serang Tahun 22 tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025, diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, PNS dan CPNS, Pegawai Non Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
dan PPPK.
Disebutkan Rudy, pembayaran THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,
Besaran anggaran THR dan Gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum bagi Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan CPNS, meliputi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp54 miliar. Sementara tambahan penghasilan PNS (TP-PNS) THR dan gaji ke-13 sebesar Rp26 miliar, sehingga total mencapai Rp80 miliar. (Nizar)