Tertibkan Administrasi, Disdukcapil Kota Serang Gencar Gelar Operasi Non-Yustisi Kependudukan

BISNISBANTEN.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang gencar melaksanakan operasi non-yustisi kependudukan di sejumlah wilayah kecamatan. Langkah ini diambil untuk menertibkan administrasi kependudukan bagi warga yang sudah lama menetap di Kota Serang namun masih mengantongi KTP luar daerah.
Memasuki hari keenam pada Rabu (03/06/26) petang, operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yusrini Pratiwiningrum, menyasar kawasan padat penduduk.
Petugas gabungan dari Disdukcapil, Satpol PP, pihak Kelurahan Warung Jaud, serta pengurus RT/RW menyisir salah satu wilayah di RT 01 RW 08, Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah warga pendatang asal Jawa Tengah yang belum memiliki KTP Kota Serang.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono menegaskan, bahwa operasi non-yustisi ini bersifat persuasif dan administratif, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Kami hari ini melakukan operasi non-yustisi ya. Karena kami tidak ada *punishment*, enggak ada denda atau apa. Kami hanya ingin melihat data penduduk di Kota Serang pada umumnya itu memang sudah memiliki KTP Kota Serang,” ujar Karsono di lokasi.
Menanggapi temuan warga luar daerah tersebut, Disdukcapil langsung memproses pengurusan perpindahan domisili warga yang bersangkutan di tempat. Menariknya, warga tak perlu repot pulang ke daerah asal. Mereka cukup mengisi dua blangko administrasi untuk diproses secara online oleh petugas.
Meski demikian, Karsono menjelaskan bahwa fisik KTP tidak bisa langsung jadi pada hari yang sama karena membutuhkan proses sinkronisasi antardaerah.
“Produk (KTP) itu tidak selesai hari ini karena prosesnya sekarang adalah pendataan dulu. Setelah data kami peroleh, nanti diproses melalui operator kami untuk berkomunikasi secara *online* dengan operator daerah asal. Nah, kecepatannya nanti tergantung operator Disdukcapil daerah asal,” jelasnya.
Hingga hari keenam pelaksanaan operasi, tercatat sudah lebih dari 150 warga dengan kasus serupa yang terjaring dan didata oleh petugas.
Operasi non-yustisi ini dijadwalkan akan terus dilakukan dengan menyisir seluruh wilayah kecamatan di Kota Serang. Skemanya, petugas mendatangi dua kelurahan di setiap kecamatan yang dinilai memiliki konsentrasi penduduk non-permanen cukup tinggi.
Proses pendataan ini dinilai sangat krusial untuk meningkatkan akurasi data kependudukan Kota Serang.
Berdasarkan data semester dua tahun 2025, jumlah penduduk Kota Serang tercatat sebanyak 773.000 jiwa. Angka ini dipastikan akan naik seiring berjalannya operasi non-yustisi dan penataan sisa warga yang belum terdata resmi.
Lebih lanjut, Karsono menjelaskan bahwa akurasi data ini menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang oleh pemerintah daerah. Selain itu, data yang valid sangat dibutuhkan untuk menyukseskan gelaran Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Ya banyak. Tentu kalau pemerintah daerah itu kan untuk perencanaan pembangunan pakai data penduduk. Untuk Pilkada dan pemilihan umum pakai data penduduk. Sehingga data penduduk ini sangat penting buat pemerintah daerah untuk merencanakan pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang,” imbuh Karsono.
Tidak hanya untuk pemilu, validitas data riil penduduk per kecamatan ini juga akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah dalam melihat wacana pemekaran wilayah Daerah Pemilihan (Dapil). Mengingat saat ini, masih ada satu dapil di Kota Serang yang mencakup dua wilayah kecamatan sekaligus.
“Kami ingin melihat secara riil jumlah penduduk yang di masing-masing kecamatan itu, karena saat ini kan ada satu dapil yang dua kecamatan.
Setelah operasi non-yustisi ini, nanti kami akan melihat dan kami akan melaporkan kepada pimpinan bahwa data penduduk yang saat ini melalui operasi non-yustisi ini sekian, nanti kebijakan kami serahkan ke pimpinan,” tegas Karsono.
Di akhir kesempatan, Karsono mengimbau kepada seluruh masyarakat pendatang yang sudah lama menetap di Kota Serang untuk segera melegalkan dokumen kependudukannya demi kemudahan administrasi bersama.(siska)









