Banten24Regulasi

Terkait Penyusunan Anggaran APBD 2019, Sekda Cilegon: Peraturan Baru Lebih Baik

 

BISNISBANTEN.COM – Sekretaris Daerah Kota Cilegon Sari Suryati menanggapi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri), nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Menurutnya, secara teori, peraturan yang baru tentu lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.

 

Advertisement

 

Akan tetapi, kata Sari, praktek di lapangan sangat ditentukan oleh kualitas pejabat pelaksana Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019.

 

 

Advertisement

“Ini (peraturan baru) kan bertujuan agar sistem perencanaan penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dapat berjalan dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya,” ujar Sari saat memberikan sambutan pada   Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran, untuk para OPD di Kota Cilegon, Selasa (31/7).

 

 

Pada acara yang bertempat di aula lantai dua Kantor BPKAD Kota Cilegon tersebut, perwakilan masing-masing OPD diberikan penjelasan secara umum gambaran pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Sari melanjutkan, Perencanaan penganggaran dan pelaporan pada pemerintah kota Cilegon pada tahun anggaran 2018, telah menggunakan aplikasi Simral.

 

 

Untuk itu, diharapkan para peserta didik dapat memahami. “Dan saya harapkan melalui Bimtek ini, dapat meningkatkan pengetahuan aparatur agar terampil dan mampu mengaplikasikan Sehingga dalam penyusunan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah. keikutsertaan (para ASN) ini diharapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan sosok aparatur yang mempunyai integritas dan kemampuan profesional yang tinggi dalam mengemban tugas tugas kedinasan sistem pengelolaan keuangan daerah setiap tahunnya,” pungkas Sari. (AHR/NUA)

 

 

 

 

Penulis : Ahmad Haris

Editor : Nurzahara Amalia

 

Advertisement
bisnisbanten.com