Banten24

Relokasi Pedagang Jalan Diponegoro ke Kepandean, Pemkot Serang Gratiskan Sewa Kios 3 Bulan

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) terus mengawal proses perpindahan pedagang dari Jalan Diponegoro ke kawasan Kepandean. Hingga saat ini, proses penertiban dan pemindahan tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu minggu.

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil menyatakan, bahwa sebanyak 41 pedagang Platomar telah difasilitasi untuk menempati kios-kios yang disediakan di lokasi baru. Selain menempati kios untuk usaha lama, pihak dinas juga memberikan kesempatan bagi para pedagang yang ingin membuka peluang usaha baru di kawasan Kepandean tersebut.

“Kita sudah kurang lebih sekitar 6 hari ya atau satu mingguan melaksanakan penertiban para pedagang Platomar yang kita pindahkan dari Jalan Diponegoro ke Kepandean. Kita sudah berikan masing-masing kiosnya supaya mereka tempati,” ujar Wahyu, dikutip pada Kamis (30/07/26).

Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan ekonomi para pedagang di masa transisi, Wahyu menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya sewa selama tiga bulan pertama. Kebijakan ini diambil agar para pedagang dapat fokus pada pemulihan usaha dan proses adaptasi di lingkungan yang baru.

“Sementara ini kami selama 3 bulan tidak memungut apapun supaya mereka pulih dulu. Nanti kami cek lagi setelah 3 bulan seperti apa. Kalau memang nanti mereka belum bisa beradaptasi atau belum membaik, nanti kita coba pikirkan lagi untuk diperpanjang,” jelasnya.

Terkait dinamika di lapangan, Wahyu mengakui bahwa meski mayoritas pedagang telah sepakat untuk pindah, masih terdapat sekitar lima hingga enam pedagang yang sempat enggan direlokasi.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif dan edukasi agar seluruh pedagang bersedia mengisi tempat yang telah disediakan.

Mengenai pengawasan terhadap pedagang yang masih mencoba kembali ke lokasi lama, Wahyu menjelaskan bahwa pembagian tugas telah diatur dengan jelas.

Dinkopukmperindag bertanggung jawab dalam menyediakan tempat dan membina pedagang, sementara penegakan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Tugas kami adalah memindahkan dan memberikan tempat. Selebihnya, pasca-penertiban itu sudah menjadi kewenangan dari Satpol PP dalam rangka penegakan Perda,” pungkas Wahyu. (Siska)

bisnisbanten.com