Tahun 2025 Mendatang, Bapenda Kota Serang Targetkan PAD Rp325 Miliar
BISNISBANTEN.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menargetkan pendapatan asli daerah di tahun 2025 sebesar Rp325 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda KoTa Serang W Hari Pamungkas, Selasa (12/11/24).
“Tahun depan rencananya kita targetkan diangka Rp325 miliar atau naik sekitar 100 miliar dibandingkan tahun ini yang menargetkan di angka Rp220 miliar,” ungkapnya.
“Kenapa target naik karena ada jenis pajak baru yaitu option PKB dan BBM, dan ada beberapa penyesuaian dari pajak lainnya,” imbuh Hari.
Hari menjelaskan kalau bicara presentasi pajak dalam total APBD, untuk di 2024 ini pajak daerah berikan kontribusi kurang lebih 20%-an dari total APBD. Di tahun depan dengan target Rp325 miliar itu pajak daerah memberikan kontribusi 25,3%, jadi ada kenaikan 5,3%.
“Kalau kita lihat daerah yang dianggap mampu membiayai daerahnya sendiri dalam hal ini membiayai pembangunan di daerahnya itu apabila kontribusi pajaknya bisa mencapai kurang lebih 30%-40% dari total APBD. Itu bisa dikatakan dia mempunyai tingkat kemandirian fiskal di daerah tersebut,” jelasnya.
“Dan untuk di kota Serang kita coba nanti di 5 tahun Bapenda berdiri, kita bisa tembus lah 30 sampai 40 persen dari namanya tingkat kemandirian. Bapenda Kota Serang kan baru berdiri 2021, pendapatan Kota Serang kemungkinan di 2026 nanti bisa capaii 30 sampai 40 persen dari total APBD,” sambung Hari.
Hari menuturkan bahwa di 2026 pendapatan Kota Serang bisa mencapai 30%-40%, karena melihat potensi masing-masing menjadi sangat potensial dari jenis-jenis pajak tersebut.
“Potensial sekali sih, jadi jenis-jenis pajak yang tadi saya sebutkan prakteknya di lapangan bisa dilihat dengan kasat mata. Investasi di Kota Serang ini tidak lepas dari jasa dan Perdagangan, kita tahu pertumbuhan tempat makan atau kafe itu dalam setahun megalami pertumbuhan sangat signifikan bahkan sampai ratusan kafe, itukan potensi,” tuturnya.
Kemudian dari sisi perpajakan yang lain, seperti pajak reklame, dari sisi reklame di jalan-jalan protokol kemudian sampai-sampai ke wilayah-wilayah kota Serang laknnya juga potensial.
Selanjutnya dari di sisi PPHTB transaksi perpindahan aset jual beli tanah dan sebagainya, kemudian bisa melakukan penyesuaian- penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), karena Kota Serang itu kota jasa, investasi, dan jalan.
“Kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian NJOP pertahun. Ada pajak penerangan jalan, makin terang kotanya maka semakin besar pajaknya, dihitungnya dari PJU dan pembayaran listrik di rumah,” ujarnya.
“Semua hasil pajak ini akankembali kepada masyarakat, seperti untuk drainase, jembatan, jalan, sekolah pelayanan kesehatan seperti puskesmas, karena pajak itu akan kembali ke masyarakat,” tutup Hari. (Siska)