Syal Bendera Palestina Warnai Sidang Paripurna, DPRD Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati Serang

BISNISBANTEN.COM- Syal bendera Palestina mewarnai Sidang Paripurna Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan Penetapan Dua Macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Serang di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (9/11/2024). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengumumkan usulan pemberhentian Wakil Bupati (Wabup) Serang periode 2021-2024 Pandji Tirtayasa setelah 40 hari kepergian almarhum.
DPRD Kabupaten Serang pun selanjutnya segera menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Bupati tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat memimpin sidang paripurna yang mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Serang berdasarkan hasil rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Kami mengumumkan secara resmi mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Serang karenan meninggal dunia. Proses selanjutnya, kami akan mengusulkannya kepada Kemendagri melalui Gubernur sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Golkar Banten ini.
Usai paripurna, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada awak media membenarkan soal usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa yang sudah memasuki 40 hari setelah meninggal dunia untuk bisa diusulkan kepada Kemendagri.
”Kita menunggu sampai 40 hari, itu harus diusulkan ke Kemendagri,” ujarnya.
Setelah diusulkan pemberhentian, kata Tatu, pihaknya tidak bisa memastikan soal pengganti atau apakah akan dikosongkan jabatan Wakil Bupati Serang, karena aturan atau kewenangan ada pada Kemendagri. Terlebih, masa jabatan Pandji tidak sampai periodenya sampai 2026 karena akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Serentak.
”Pergantian (Wabup Serang) itu aturan di Kemendagri karena periodesasinya terpotong, harusnya sampai 2026 Februari tapi karena ada Pilkada serentak, jadi saya juga habis di Desember 2024,” terang Ketua DPD Golkar Banten ini.
Tatu mengaku, hanya menyisakan satu tahun menjabat sebagai Bupati Serang, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri.
”Gimana aturannya saja. Kita tunggu dari Kemendagri seperti apa. Nanti tunggu arahan Kemendagri harus diisi atau dikosongkan atau harus memilih (Wakil Bupati Serang-red), katanya.
Kendati demikian, Tatu memastikan, kekosongan jabatan mWakil Bupati Serang kosong tidak akan mengganggu pelayanan Pemkab Serang kepada masyarakat.
”Pekerjaan bisa di-handle, karena tugas ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing, saya, Pj (Penjabat) Sekda (Sekretaris Daerah), Asda (Asisten Daerah) memonitor berjalannya program-program. Insya Allah pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan baik, tidak akan terlantar,” tegas bupati dua periode ini.
Sekadar informasi, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa meninggal dunia pada Rabu, 27 September 2023 pukul 16.50 WIB pada usia 69 tahun di Rumah Sakit Siloam, Jakarta. Pandji Tirtayasa menjabat Wakil Bupati Serang dua periode, yakni pada 2016–2021 dan 2021–2024.
Almarhum menjabat periode kedua pada 26 Februari 2021 bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Pria kelahiran 12 Januari 1954 ini juga merupakan mantan birokrat Pemkab Serang dengan jabatan terakhir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang.
Selain pengumuman usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Serang juga membahas Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan Penetapan 2 (Dua) macam Raperda. Yang menarik, dalam sidang Bupati Serang beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang mengenakan syal bendera Palestina sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.(Nizar)