Pindahkan RKUD, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Bank Banten Jaga Likuiditas

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi memindahkan Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten ke Bank Banten yang ditandai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Serang dengan Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk tersebut tentang Penyimpanan Uang Daerah di Aston Serang Hotel dan Convention, Kamis (9/4/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Agus Firdaus bersama Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bhustami, disaksikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah), Sekda Banten Deden Apriandi Hartawan, Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten Adi Dharma, serta jajaran Komisaris dan Direkur Bank Banten.
Zakiyah mengatakan, pihaknya tidak ada alasan untuk tidak memindahkan RKUD ke Bank Banten yang merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pemindahan RKUD juga, sambung Zakiyah, merupakan arahan Gubernur Banten Andra Soni. Meski sudah sah memindahkan RKUD ke Bank Banten, Zakiyah menyebutkan, ada beberapa catatan dalam poin PKS agar menjaga likuiditas. Zakiyah meminta dalam poin kerjasama Bank Banten dapat menjaga likuiditas yang baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Zakiyah juga meminta ada optimalisasi penggunaan teknologi dalam layanan perbankan dari Bank Banten.
Zakiyah pun kembali mengingatkan agar Bank Banten tidak mengecewakannya sesuai pesan Kepala Kantor OJK Banten. Kendati demikian, Zakiyah meyakini, hadirnya Jajaran Komisaris dan Direktur Bank Banten, Sekda Banten, serta Kepala Kantor OJK Banten memberikan kepastian. Zakiyah berharap, pemindahan RKUD berdampak Bank Banten bisa lebih kuat, lebih serta memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.
“Untuk nilai RKUD Kabupaten Serang itu sebesar Rp3 triliun lebih. Pemindahan RKUD ini untuk pembayaran gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) dan lainnya. Nanti kita bertahap,” tandasnya.
Menanggapi permintaan Bupati, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bhustami menegaskan kesiapannya untuk tidak mengecewakan dalam pemindahan RKUD dan menjadi tantangan tersendiri.
“Prinsip kami adalah bank ini yang mempunyai permasalahan dari 2016 – 2022 dan di ujung jurang bisa kita hidupkan. Kenapa hal-hal yang lain di luar itu tidak bisa kita lakukan? Apalagi, tadi kita selalu dapat dukungan pemegang saham utama kita dari Provinsi Banten,” tukasnya.
Terkait itu, Sekda Pemprov Banten Deden Apriandhi Hartawan menekankan kepada Jajaran Bank Banten dengan masuknya Kabupaten Serang menjadi daerah ke-4 yang memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan. Bagaimanapun, menurut Deden, kabupaten kota sebagai konsumen yang memanfaatkan jasa dari pada perbankan. Oleh karenanya, peningkatan kualitas pelayanan harus terus di tingkatkan oleh pihak Bank Banten. Dan Kabupaten Serang, lanjut Deden, menjadi titik tolak untuk kabupaten kota yang belum memasukan RKUD-nya kepada Bank Banten, karena Kabupaten Serang menjadi ikon dan barometer bagi kabupaten kota lain.
“Ibu bupati juga sudah menyampaikan selalu koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Tangsel. Mudah-mudahan langkah-langkah yang diambil ibu Bupati Serang ini diikuti juga,” harapnya. *(Nizar)*









