BISNISBANTEN.COM – Sejak Oktober 2022 lalu, Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan KI.
Penandatanganan kerja sama itu menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen mendukung perlindungan KI.
Tokopedia, yang saat ini terdiri dari sekitar 12 juta penjual, membagikan tips bagi para pelaku usaha agar bisa berjualan dengan aman dan nyaman, tanpa melanggar HKI.
Mengutip situs Kemenperin RI, HKI adalah hak atas kekayaan yang timbul/lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya intelektual–di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi–dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu bahkan biaya.
Berikut tips agar bisa berjualan dengan aman dan nyaman.
1. Hindari menjual produk palsu atau bajakan
Pelaku usaha sebaiknya memastikan keaslian produk yang dijual karena menjual produk palsu/bajakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HKI.
Para pelaku usaha, khususnya pemegang HKI, dapat bergabung dengan Tokopedia Brand Alliance Program untuk memperkuat perlindungan HKI di Tokopedia sekaligus memerangi pemalsuan produk.
2. Jangan pakai foto atau gambar dari brand lain tanpa izin
Untuk menghindari pelanggaran HKI, gunakan foto atau gambar asli dari produk yang dijual, atau yang memiliki izin dari pemilik hak cipta dan merek.
3. Jangan gunakan merek pada judul dan deskripsi produk tanpa izin
Hal ini bisa meningkatkan kepercayaan dan membuat pembeli merasa aman dan nyaman berbelanja di toko para pelaku usaha.
Tokopedia pun terus meninjau para penjual, khususnya Official Store, mulai dari pendaftaran akun dan produk guna menghindari pelanggaran.
4. Laporkan bila menemukan pelanggaran HKI
Pelaku usaha, khususnya pemegang HKI, dapat melaporkan pelanggaran lewat Portal Pelaporan HKI dan meninjau status serta respon terhadap laporannya.
5. Kenali regulasi perlindungan HKI
Agar dapat melakukan aktivitas jual-beli dengan aman tanpa melanggar HKI, pelaku usaha bisa mengakses Pusat Edukasi Seller untuk memperoleh informasi seputar HKI sekaligus konsekuensi ketika melakukan pelanggaran. (Dhori)