Banten24

DPRD Kota Serang Kunci Bahasan APBD Perubahan 2026, Tunggu Evaluasi Gubernur dan Soroti Silpa Rp73 Miliar

BISNISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan tidak akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Serang sebelum Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD selesai dievaluasi oleh Gubernur Banten.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, usai memimpin rapat pembahasan pendapatan daerah pada Senin (22/06/26).

Menurutnya, regulasi secara tegas mengatur bahwa Walikota wajib menyerahkan APBD Pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Muji menjelaskan bahwa evaluasi LPj APBD oleh Gubernur merupakan syarat mutlak sebelum melangkah ke pembahasan anggaran perubahan. Salah satu instrumen krusial yang harus dipastikan adalah nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

“Artinya APBD perubahan tidak bisa dilakukan pembahasan sebelum APBD pertanggungjawaban itu dievaluasi oleh Gubernur. Di situ harus terlihat jelas mengenai Silpa,” ujar Muji.

Ia menambahkan, ketegasan ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi, terutama terkait adanya dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Banten yang belum dicairkan ke Kota Serang.

“Jangan sampai setelah kami melakukan rapat, apalagi diparipurnakan mengenai pembahasan APBD perubahan, tiba-tiba dari provinsi keluar SK Gubernur untuk membayar sisa pendapatan yang belum dibayar sekitar Rp8 miliar. Itu masih diutang oleh Provinsi Banten, dan ada juga dana dari pemerintah pusat sekitar Rp64 miliar yang turut menjadi perhatian.,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai capaian serapan pendapatan daerah yang dilaporkan menyentuh angka 93 persen, Muji mengungkapkan bahwa DPRD memberikan perhatian khusus pada beberapa poin penting, salah satunya nilai Silpa yang membengkak.

DPRD tengah memgkaji peruntukan dan asal-usul Silpa yang cukup besar ini. “Kami melihat Silpa ini apakah karena adanya efisiensi anggaran, atau justru karena ada program kerja yang tertunda bahkan gagal urung dilaksanakan,” jelas Muji.

“Kami juga menyandingkan data pendapatan 2025 dengan 2024 karena ada regulasi baru. Misalnya, komponen denda sekarang masuk ke sistem pembayaran denda secara khusus, tidak langsung masuk ke dalam kolom pendapatan umum. Ini yang sedang kita cermati,” tambahnya.

Muji juga menyoroti adanya aturan baru terkait pencatatan administrasi keuangan. “Di tahun ini ada regulasi baru terkait pendapatan dari denda. Denda itu masuk pendapatan, tapi di sistem (Simda/SIPD) dimasukkan sebagai pembayaran denda, tidak masuk di kolom pendapatan utama. Hal-hal seperti ini yang kita detailkan,” jelasnya.

Proses evaluasi di internal DPRD Kota Serang sendiri masih terus bergulir secara maraton. Setelah merampungkan bedah sektor pendapatan, rapat di skors dan akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat.

“Tadi tahapannya baru rapat mengenai pendapatan. Nanti rapat kita skors dan hari Rabu jam 13.00 WIB akan kita mulai lagi untuk membahas sektor pembiayaan,” pungkas Muji.(siska)

bisnisbanten.com