Banten24

PTSL 2025, Pandeglang Targetkan 8.000 Bidang Tanah Milik Masyarakat Diterbitkan Sertipikat

BISNISBANTEN.COM – Program Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) 2025 di Pandeglang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di 43 desa atau kelurahan dari 18 Kecamatan. Pemkab Pandeglang menargetkan 2.564 hektare (Ha) peta bidang tanah dan 8,000 bidang tanah hak atas tanah milik masyarakat diterbitkan sertipikat pada program PTSL tahun ini.

Itu terungkap pada kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi 2 DPR RI di Pendopo Pandeglang, Kamis (22/5/2025). Rombongan Kunker dipimpin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Zulfikar Arse Sadikin yang sambut langsung Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan para Kepala OPD terkait.

“Kami tadi membahas masalah capaian program PTSL, di Pandeglang sudah diatas 50 persen, kami mengapresiasi atas capaian tersebut,” ucap Zulfikar.

Advertisement

Ia juga mengapresiasi jajaran BPN)m dan Pemkab Pandeglang yang sukses dalam strategi penanganan program PTSL.

“Strategi sudah ada, aturan sudah memadai. Artinya, kita bahu membahu untuk mensukseskan program yang sudah dibuat berdampak bagi masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Dewi Stiani mengungkapkan, saat ini realisasi peta bidang tanah mencapai 82,02 persen atau 2.104,84 Ha, sedangkan sertipikat hak atas tanah yang telah terbit sebanyak 2.794 bidang atau 34,92 persen dari target yang telah ditetapkan. Di setiap implementasi dari program prioritas nasional, diakui Dewi, pihaknya berhadapan dengan berbagai hambatan. Kendati demikian, pihaknya terus berupaya menyelesaikan program agar berjalan baik.

Advertisement

“Tahun ini program PTSL di Pandeglang ditetapkan BPN di 43 desa atau kelurahan dari 18 Kecamatan. Kami menargetkan 2.564 Ha peta bidang tanah dan 8,000 bidang tanah hak atas tanah milik masyarakat diterbitkan sertipikat untuk program PTSL tahun ini,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang ini.

Terkait Hambatan, Kendala, dan Masalah (HKM) penyelenggaraan program PTSL tahun ini, diakui Dewi, mulai dari tidak tersedianya alokasi anggaran yang cukup, karena adanya kebijakan pengelolaan keuangan yang memerlukan penyesuaian dan kurangnya partisipasi masyarakat. Menurut Dewi, masih banyak masyarakat yang belum memahami penyelenggaraan PTSL secara umum dan belum mengetahui kemudahan proses pemberkasan dari kegiatan PTSL, sehingga proses pengumpulan data yuridis banyak terhambat.

“Menindaklanjuti HKM, tentu saja kita berupaya untuk tetap menyelenggarakan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini secara maksimal,” tegasnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com