Banten24

Prioritaskan Penegakkan Perda Tingkatkan PAD

DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Dinas Satuan Polisi Pemong Praja Satpol PP Kabupaten Serang di bawah komando Ajat Sudrajat sebagai Kepala Satuan (Kasat) beserta Iskandar selaku Sekretaris Dinas terus berbenah agar atribut Satpol PP semakin disegani dan mampu membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan. Terutama mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini menjadi prioritas Satpol PP melalui tindakan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda), selain menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat ini fokus pada tiga bidang, yakni Bidang Trantibum, Penegakkan Perda, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Namun sejak 2022 polanya diubah, dimana saat ini lebih mengedepankan Penegakkan Perda.

Advertisement

“Sekarang melihat Satpol PP hadir dalam penegakkan Perda. Walaupun anggaran terseok-seok, kinerja petugas tetap optimal melibatkan internal maupun lintas sektor,” ungkap Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat.

Contohnya, petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) tidak berizin tapi nekat beroperasi tahun lalu. Ada 14 THM yang ditertibkan tahun lalu di Kabupaten Serang. Di wilayah barat, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu ada 7 THM. Sisanya di wilayah Timur, seperti di Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan kawasan Kecamatan Cikande yang melanggar, dimana Izinnya berupa resto.

“Di Barat lebih berkelas daripada di Timur (THM yang ditertibkan-red). Sejauh ini dari pantauan, di Barat sudah tidak ada yang operasional, resto masih. Kita monitor setiap weekend. Kalangan bawah karaoke, izinnya Resto itu Alexa, Roger, News Star. Parahyangan juga masih,” ungkap Ajat.

Advertisement

Ajat juga tidak menampik adanya warung remang-remang di sekitar trotoar kawasan JLS, tetapi menjadi kewenangan Pemkot Cilegon. Maka dari itu, dalam menjalankan operasi harus sinergis dengan Dinas Satpol PP Cilegon, karena disinyalir ada ada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Cilegon.

“Jadi, kami sempat melakukan operasi parsial, tetapi terkendala ada UMKM binaan Cilegon.
Warung remang-remang juga ada di Kramatwatu sampai Waringinkurung, harusnya ditutup, dipindahin karena bangunan liar. Kalau mau, disediakan tempat melokalisasi mereka. Upaya kita sudah banyak,” tegas Ajat.

Pihaknya melakukan pembongkaran THM pada Desber 2021. Pada 2022 pengusaha mencoba buka kembali pada pertengahan tahun, tetapi sudah ditindak tegas kembali sampai penyegelan, seperti Paradise, Starqueen, dan New Star.

“Kalau beroperasi lagi, kita bongkar. Sejauh ini tertib, karena takut dibongkar. Regulasi kita tidak diperbolehkan THM beroperasi,” tegas Ajat.

Selain itu juga, lanjut Ajat, pihaknya juga sudah melakukan penertiban perusahaan tidak berizin berkaitan dengan pajak bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pihaknya menjalin kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pendapatan melakukan pendampingan. Kemudian, bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait persoalan izin, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) yang menghasilkan PAD.

“Kami (Satpol PP-red) bergerak pada penegakkan Perda melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) ada di sini. Lalu ada Trantibum dan Linmas di kita menertibkan pelanggaran Undang-undang berkoordinasi melalui PPNS Satpol PP,” terang Ajat.

Disamping menggenjot PAD, pihaknya juga melakukan penegakkan Perda dan tindakan Satpol PP sangat berdampak. Lebih daripada itu, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang juga mempunyai kegiatan penertiban internal dan eksternal, seperti Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) gabungan per triwulan, melibatkan TNI-Polri dan Polisi Militer. Untuk kegiatan penertiban internal tahun ini akan dilakukan sebanyak 6 kali, ditambah pengawalan VIP satu bulan tiga kali, seperti kunjungan bupati dan wakil bupati.

Selain itu juga, ada kegiatan Patroli rutin, dimana saat ini sedang berjalan dan dalam kurun waktu satu bulan ini sudah enam kali memotret adanya pelanggaran. Selanjutnya, hasil pemotretan diproses oleh Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), baru setelah itu penindakan bersama Petugas Bidang Trantibum di lapangan.

Ajat berharap, persentase kesadaran masyarakat Kabupaten Serang terhadap penegakkan Perda pelanggaran Perda ada perubahan, sehingga terlihat bahwa kinerja Satpol PP memberikan pencerahan dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam bentuk sanksi, baik sanksi preventif maupun sanksi tegas, atau sanksi administrasi untuk Tipiring yanh menjadikan masyarakat sadar akan Trantibum.

“Saya coba merubah pola penanganan keanggotaan, harus lebih cerdas, lebih humanis tapi tegas. Saya sudah arahkan kepada anggota agar selalu mengedepankan persuasif, kecuali vital kayak THM. Namanya prostitusi, minimal persentasenya berkurang,” harapnya. (adv)

Advertisement
bisnisbanten.com