MobilMotorOtomotif

Pemprov Banten Mau Hapus Denda BBNKB Mutasi Masuk Kendaraan dari Luar Daerah Selama Enam Bulan

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengenai Penyerahan Kedua Mutasi Masuk Dari Luar Daerah Kedalam Wilayah Provinsi Banten. Peraturan ini mulai berlaku sejak Februari hingga enam bulan kemudian.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari mengungkapkan, Peraturan Gubernur tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan Insentif kepada Masyarakat guna pemulihan Ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa Pandemi Covid-19. Ini sebagai motivasi kepada Masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor (PKB). Ini karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan Infrastruktur,” katanya kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (28/1).

Ia berharap, kepada seluruh masyarakat dan dunia usaha melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Banten menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten untuk dapat memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten tersebut dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten.

Adapun penghapusan pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah kedalam wilayah Provinsi Banten berlaku selama 6 bulan, mulai 1 Februari sampai 31 Juli 2021.

“Melalui Peraturan Gubernur ini diharapkan akan memberikan potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp90 miliar dari potensi tersebut,” katanya. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com