Pelayanan Publik Prima Jadi Prioritas Pemkab Serang

BISNISBANTEN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab Serang) terus menunjukkan komitmennya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Itu dibuktikan dengan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Serang yang meraih kategori A atas penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten, dengan nilai 89,28 poin pada 2023. Pelayanan publik hingga prima pun menjadi prioritas.
Demikian disampaikan Asisten Daerah (Asda) 3 Setda Pemkab Serang Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Ida Nuraida dalam sambiayannya pada acara Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Tahun 2024 di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Selasa (5/3/2024).
Ida mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik hingga prima. Menurut Ida, komitmen dan pencapaian dalam hal pelayanan publik oleh Pemkab Derang tidak lepas dari dorongan dan peran Ombudsman hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB).
Rencana kerja Pemkab Serang ke depan, kata Ida, sesuai arahan Bupati Serang agar pelayanan publik diperluas, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Kalau sampel tahun kemarin itu Puskesmas hanya dua. Ibu Bupati ingin lebih banyak yang dibina, sehingga setiap tahun ada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” terang mantan Staf Ahli Bupati Serang ini.
Ida menilai, pelayanan publik yang prima menjadi salah satu bukti roda pemerintahan bekerja dengan baik. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga, sambung Ida, menjadi salah satu dari delapan area perubahan reformasi birokrasi.
“Makanya, posisi vital pelayanan publik yang prima menjadi prioritas dan wajib diperhatikan serta dilaksanakan oleh perangkat daerah, terutama bagi unit pelayanan yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung,” tegas mantan Kepala Bagian (Kabag) Aset Setda Pemkab Serang ini.
Ida berharap, melalui sosialisasi yang digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Pemkab Serang dapat meningkatkan rapor Kabupaten Serang dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
“Kemudian juga menjadi pengungkit meningkatnya indeks reformasi birokrasi Kabupaten Serang di tahun-tahun mendatang,” harap mantan Camat Ciruas ini.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengapresiasi Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang pada 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik. Kata Fadli, saat ini pihaknya dihadapkan masyarakat atas kemajuan teknologi membantu pendidikan.
“Makanya, tuntutan pelayanan publik harus semakin baik dan semakin tinggi,” katanya.
Terkait itu, Analis Kebijakan Pertama Deputi Pelayanan Publik KemenPAN RB RI Harry Alfredo Purba menambahkan, digelarnya sosialisasi untuk mengetahui mana yang menjadi kekurangan atau menjadi unggulan.
“Intinya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.(Nizar)









