Panduan Lengkap & Step-by-Step Pengajuan SKB PPh Pasal 22 Merchant Marketplace via Coretax DJP
Oleh: Nuraini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

BISNISBANTEN.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini masih menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. Namun, para pelaku usaha digital (merchant) diimbau untuk bersiap dan memahami prosedur pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 melalui portal Coretax DJP agar pembebasan pajak dapat segera dimanfaatkan saat aturan berlaku penuh.
Berdasarkan regulasi, merchant yang memiliki SKB pemotongan/pemungutan PPh secara sah dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace. Untuk menikmati fasilitas ini, merchant wajib menyerahkan dokumen SKB terbitan DJP kepada pihak marketplace.
Berdasarkan PER-8/PJ/2025, SKB PPh dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak memenuhi Syarat dan Kriteria Penerbitan SKB (PER-8/PJ/2025) berikut :
- Membuktikan tidak terutang PPh pada tahun berjalan akibat mengalami kerugian fiskal (misal: masih dalam tahap investasi, belum produksi komersial, atau terdampak keadaan kahar/force majeure).
- Masih memiliki hak atas kompensasi kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya.
- Memiliki PPh disetor lebih besar dari PPh terutang (potensi lebih bayar).
- Penghasilan hanya dikenai PPh yang bersifat Final.
Berikut adalah tata cara dan alur rinci pengajuan permohonan SKB PPh Pasal 22 secara elektronik :
- Login & Otentikasi Akun Coretax DJP
- Buka dan akses situs portal resmi Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).
- Lakukan login menggunakan kredensial akun Wajib Pajak Anda.
- Khusus Perwakilan Wajib Pajak Badan (PIC) : Setelah masuk ke akun utama perwakilan, lakukan prosedur impersonate dengan beralih ke akun Badan yang diwakili agar tindakan administratif tercatat atas nama Badan usaha.
- Akses Menu Permohonan Layanan Administrasi
- Pada bilah navigasi utama, klik menu Layanan WP (Layanan Wajib Pajak).
- Pilih sub-menu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Apabila mengakses menggunakan akun PIC Badan, sistem akan menampilkan kolom pencarian Nomor Penunjukan. Pilih nomor penunjukan kewenangan yang sesuai untuk melanjutkan.
- Pemilihan Jenis Kode Layanan SKB
- Pada daftar jenis pelayanan, cari dan pilih kode layanan 19 SKB PPh.
- Selanjutnya pada kategori sub-layanan, klik dan pilih 19-01 LA.19-01 SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor, dan PPh Pasal 23.
- Klik tombol buat permohonan hingga sistem menerbitkan Nomor Kasus
- Pengisian Formulir Permohonan pada Menu Alur Kasus
- Setelah Nomor Kasus terbentuk, masuk ke menu Alur Kasus untuk pengisian formulir permohonan secara lengkap.
- Informasi Umum & Permohonan : Lengkapi data identitas dan identifikasi permohonan.
- Unggah Dokumen Persyaratan : Lampirkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan, bukti kerugian fiskal, atau dokumen pendukung lain yang disyaratkan.
- Pernyataan Wajib Pajak & Status Kepatuhan : Centang pernyataan kebenaran data dan pastikan status kepatuhan perpajakan Wajib Pajak telah terpenuhi.
- Dokumen Keluaran : Periksa draf akhir permohonan sebelum melakukan submit/pengiriman akhir ke DJP
Tips Penting Penyerahan Dokumen : setelah permohonan diteliti dan disetujui oleh sistem DJP, Surat Keterangan Bebas (SKB) terbitan DJP dapat diunduh langsung melalui akun Coretax. Dokumen SKB tersebut wajib diserahkan kepada pihak penyelenggara marketplace agar pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan.
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 memberikan waktu bagi merchant untuk merapikan administrasi perpajakan. Dengan memahami alur step-by-step di atas dan mengajukan SKB PPh melalui Coretax DJP, merchant dapat menjamin kelancaran arus kas (cash flow) dan mengamankan pembebasan pemotongan pajak ketika aturan ini resmi diimplementasikan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.









