Optimalkan Program Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Banten Tandatangani Addendum

BISNISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten melaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Bale Soepomo Kanwil Kemenkum Banten, Senin (2/11/2026), Penandatanganan Addendum menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan program bantuan hukum melalui penyesuaian alokasi anggaran pada Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Banten.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Hadiyanto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum John Batara Manikallo, jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Banten, serta para Direktur/Ketua Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Hadiyanto menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak addendum merupakan bagian dari upaya penyesuaian pelaksanaan Program Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, khususnya terhadap perubahan alokasi anggaran berupa penambahan maupun pengurangan pagu anggaran pada masing-masing Organisasi Pemberi Bantuan Hukum. Sebelumnya Kanwil Kemenkum Banten sudah melakukan evaluasi dan penyesuaian anggaran melalui addendum pada 19 Mei 2026 sebagai tindak lanjut kebijakan penajaman belanja Kementerian Hukum. Sementara addendum kali ini berfokus pada pergeseran anggaran antar-Pemberi Bantuan Hukum se-Kanwil Banten. Pergeseran pagu anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja PBH, kualitas pelaksanaan layanan bantuan hukum, realisasi penyerapan anggaran, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta ketersediaan pagu anggaran.
“Tentunya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan efektivitas dan target capaian penyerapan anggaran bantuan hukum di wilayah Banten secara maksimal,” ujar Hadiyanto.
Penyesuaian juga merupakan tindak lanjut Surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Nomor PHN.5-HN.04.03-390 tanggal 21 Oktober 2026 tentang Perubahan Alokasi Anggaran Bantuan Hukum Kantor Wilayah Tahun 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak addendum secara simbolis antara perwakilan Pemberi Bantuan Hukum dengan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Banten.
Melalui penyesuaian alokasi anggaran tersebut, Kanwil Kemenkum Banten berharap pelaksanaan program bantuan hukum dapat berjalan semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. Dengan demikian, pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan, dapat terus terlaksana secara optimal di Provinsi Banten.(Humas Kemenkum Banten/Nizar)









