Membandel, Puluhan Lapak PKL di Pasar Ciherang Cikande Dibongkar Petugas Satpol PP

BISNISBANTEN.COM – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande dengan membongkar Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tumpah sampai ke badan jalan, Kamis (24/4:2025). Keberadaan PKL dikeluhkan masyarakat dan dinilai sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Puluhan petugas Satpol PP tiba di Pasar Ciherang, tepatnya di Kampung Taman Sari dan Bojong Neros, Desa/Kecamatan Cikande sekira pukul 10.00 WIB dan langsung menyisir serta membongkar satu persatu lapak PKL yang berada di badan jalan sekitar Situ Ciherang menggunakan alat manual, seperti linggis dan palu besar yang diangkut dari Mobil Truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tidak ada perlawanan dari para pedagang saat pembongkaran. Upaya pembongkaran melibatkan aparat TNI-Polri hingga Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang. Turut mendampingi Camat Cikande Moch Agus.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban PKL di Pasar Ciherang sebelumnya tahun lalu, tetapi para PKL membandel dengan kembali berjualan di badan jalan. Pembongkaran saat ini dilakukan, kata Ajat, atas dasar laporan masyarakat secara lisan maupun tertulis yang mengeluhkan para pedagang yang tumpah ke badan jalan sehingga dianggap mengganggu ketertiban.
“Sebelum dibongkar kita sudah beri teguran sesuai SOP (standar operasional) kita, mulai dari peringatan teguran kita berikan waktu untuk mereka membongkar sendiri, tapi sampai saat ini masih berjualan. Sangat kita sayangkan, ya otomatis kita lakukan penertiban, terutama yang berjualan di jalan, karena ini merambat jalan, kendaraan tidak bisa masuk,” tegasnya di sela-sela penertiban.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Moch Yagi Susilo menambahkan, pihaknya melakukan penertiban tuntas menindaklanjuti laporan masyarakat dan berdasarkan tugas dan fungsi mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Trantibum.
“Jadi, kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ini (pedagang-red) menyalahi aturan berjualan di badan jalan,” ungkapnya.
Jika secara ketentuan bahwa pedagang salah, kata Yagi, maka sesuai laporan masyarakat pihaknya menindaklanjuti laporan dan sudah membuat surat imbauan, bahkan sudah melayangkan surat teguran 1, 2, dan 3, serta memberikan surat agar ditertibkan secara mandiri, jika tidak, maka mau tidak mau sesuai tupoksi ditertibkan oleh petugas Satpol PP. Yagi menyebutkan, sebanyak 35 lapak PKL yang dibongkar dan pembongkaran dilakukan untuk kali kedua. Pada awal penertiban material lapak PKL tidak sampai dibawa petugas.
”Pembongkaran kedua materialnya kita bawa agar pedagang tidak berjualan lagi. Tapi, tetap sebagai evaluasi kita Satpol PP kita akan lakukan patroli rutin, khawatir ketika kita sudah bongkar pedagang mulai berjualan lagi,” tegasnya.
Salah satu pedagang Pasar Ciherang, Udin (50 tahun) mengaku, mendukung penertiban oleh petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang dan setelah ditertibkan agar rutin patroli.
”Kalau siang ditertibkan, itu malam sekitar mulai jam 3 subuh sudah ramai lagi pedagang kembali berjualan di badan jalan,” keluhnya. (Nizar)