KeuanganMobilRegulasi

Mau Beli Smartphone Mahal? Harus Siap Lapor ke Ditjen Pajak

Saat ini para pengguna telepon pintar (smartphone) berharga mahal juga diimbau melaporkan kepemilikan gadget tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

BISNISBANTEN.COM — Setelah beberapa waktu lalu permasalahan pajak penulis yang banyak dikeluhkan oleh para penulis, saat ini para pengguna telepon pintar (smartphone) berharga mahal juga diimbau melaporkan kepemilikan gadget tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. [irp posts=”1511″ name=”Soal Pajak Penulis, Ini Penjelasan Ditjen Pajak “]

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Provinsi Banten  Ika Retyaningtyas mengatakan, imbauan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu ditujukan sebagai sarana untuk sinkronisasi penghasilan yang dilaporkan wajib pajak (WP) dengan tambahan harta, termasuk di dalamnya bagian penghasilan yang dikonsumsi. [irp posts=”1251″ name=”Setelah Tax Amnesty, Realisasi Pajak di Banten Tumbuh 23 Persen”]

“Dengan laporan tersebut akan menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun untuk dilaporkan dalam SPT tahunan,” katanya, Senin (18/9).

Saat ini, jumlah penjualan smartphone terbilang besar. Data International Data Corporation (IDC) menyebutkan, pada kuartal II-2017 dan kuartal II-2016 jumlah total pengiriman smartphone dari berbagai tipe mencapai 7,9 juta unit. Angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan kuartal yang sama pada 2015 yang mencapai 7,6 juta unit. Menurut IDC, total pasar smartphone di Indonesia didominasi segmen lowend, yakni 43 persen.

“Dari penghasilan yang dilaporkan dan dibayar pajaknya tersebut, lazimnya sebagian digunakan untuk konsumsi dan sebagian lainnya menjadi harta, misalnya uang kas, tabungan, investasi atau barang-barang seperti properti, kendaraan bermotor, perhiasan atau barang lain, termasuk handphone,” jelasnya.

Advertisement

Kendati demikian, Ika menambahkan, Undang-Undang Pajak memang tidak mengatur secara rigid batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan, melainkan dilaporkan sesuai dengan nilai nominal tanpa adanya batasan. Dengan kata lain kas, simpanan maupun investasi dilaporkan sesuai dengan nilai nominal tanpa batasan.

“Namun untuk selain kas atau setara kas, tentu asas materialitas dapat menjadi pedoman. Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua. Tapi properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang-barang elektronik tentunya harus dilaporkan, kecuali harganya sangat murah,” tambahnya. (gag/red)

Advertisement
bisnisbanten.com