BISNISBANTEN.COM — Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Banten mencatat rasio Wajib Pajak (WP) pasca pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan tahun lalu meningkat.
Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Banten Ika Retnaningtyas mengatakan, meningkatnya WP tersebut dipengaruhi oleh lima sektor dominan yakni sektor real estate, jasa konstruksi, transportasi, jasa perdagangan dan industri pengolahan.
“Pasca dilakukannya tax amnesty, perolehan wajib pajak meningkat, tercatat persentase tahun 2017 sebesar 76,36 persen, dan 2018 80,05 persen,” katanya, Kamis (12/7).
Ika menyebutkan, meningkatnya WP di Banten, dikarenakan Banten merupakan salah satu kawasan berkembang yang merupakan penunjang Ibu Kota.
“Real estate di Banten saat ini sangat berkembang pesat seiring dengan sudah jenuhnya lahan di jakarta, jadi orang cenderung beralih ke pinggiran Kota Jakarta seperti BSD, dan Bintaro yang pastinya juga menunjang sektor jasa konstruksi,” ujarnya.
Hal tersebut juga diikuti oleh sektor industri transportasi seperti Bandara, jalan tol dan pelabuhan. Tak hanya itu, Banten juga merupakan salah satu Provinsi yang terkenal dengan banyaknya industri pengolahan di beberapa daerah yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
“Melihat hal demikian kami selalu optimis akan meningkatnya WP di tahun mendatang. Selain itu kami juga selalu membujuk WP untuk selalu taat pajak,” tutupnya. (GAG/NUA)
Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia