Ketua HIPPI Kota Serang Isbandi : Coronavirus dan Peluang UMKM
BISNISBANTEN.COM — PANDEMI Corona virus (Covid-19) merupakan salah-satu wabah yang mampu menciptakan psikologis kekhawatiran masyarakat dunia dalam melakukan aktivitas kehidupan berinertaksi sosial. Kecenderungan rasa kekhawatiran ini berdampak pada sektor kebijakan publik pemimpin negara dalam melakukan keputusan terhadap penanganan penyebaran virus Corona melalui beragam cara. Mulai dari lockdown akses interaksi antar-wilayah dan negara serta kebijakan dalam mewajibkan penerapan kerja di rumah (work home).
Penanganan Covid-19 di Indonesia yang telah diputuskan oleh Presiden Jokowidodo dan ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah, baik dalam mewajibkan home stay bagi masyarakat serta sistem kerja di rumah bagi kalangan profesi, serta pelarangan terhadap interaksi sosial maupun ekonomi yang melibatkan banyak orang, telah berimbas pada sektor UMKM. Dampak terbesar bagi kalangan UMKM adalah berkurangnya minat pembelian berbagai produk yang diproduksi serta terbatasnya interaksi sosial akibat kebijakan home stay selama Covid-19 belum usai.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahu 2019 menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 59,2 juta unit usaha. Sejauh ini pertumbuhan UMKM di Indonesia diyakini mampu memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembukaan lapangan kerja. Namun demikian, merebaknya pandemi coronavirus memberikan efek negatif bagi pertumbuhan UMKM, terlebih adanya kebijakan lockdown di berbagai negara serta secara parsial di wilayah kewenangan kepala daerah di Indonesia.
Kondisi kebijakan pemerintah dalam menangani pembatasan penyebaran Covid-19 ini, di samping menjadi tantangan bagi kemajuan UMKM di Indonesia, namun sisi lain dapat memberikan peluang terhadap pertumbuhan UMKM. Jiwa entreupreneurship yang tumbuh dalam pelaku UMKM dapat mengambil kesempatan dalam kebijakan pemerintah ini, terutama untuk mendorong pemenuhan kebutuhan masyarakat secara mandiri.
Peluang UMKM
UMKM bagi bangsa Indonesia merupakan sektor usaha yang ril yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembukaan lapangan kerja secara terbuka. Pentingnya peranan UMKM ini telah didorong oleh penerbitan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk itu perlu diberdayakan sebagai bagian internal ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang dan berkeadilan.
Kehadiran UMKM menjadi dorongan terhadap tumbuhnya ekonomi kreatif masyarakat dalam menata sistem ekonomi nasional yang berasal dari rakyat untuk dapat mewujudkan produk unggulan yang dapat bersaing di pasar global. Oleh karenanya, pertumbuhan UMKM diharapkan akan menjadi jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam berbagai produk yang dihasilkan.
Tantangan adanya kebijakan dalam pembatasan interaksi sosial akibat merebaknya wabah Covid-19 dapat menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan pertumbuhan usahanya. Sektor usaha yang dapat ditingkatkan adalah pertama, produksi makanan. Kebutuhan makanan dalam masa pemberlakuan kebijakan penanganan virus Corona sangat tinggi bagi masyarakat menyusul berkurangnya kegiatan import sebagai dampak lockdown berbagai negara. Keterbatasan ketersediaan produk makanan sejatinya menjadi peluang kemandirian pelaku UMKM dalam menciptakan produk lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar. Proses pembuatan produk tentu saja perlu memperhatikan standar kesehatan dalam penanggulangan penyebaran virus corona.
Kedua, produksi migas. Sejauh ini bangsa Indonesia memiliki potensi sumber daya besar dalam mendorong pemenuhan kebutuhan bahan bakar, baik minyak, gas maupun biogas. Ketersediaan sumber daya ini perlu kiranya dibangun kebijakan terhadap pengembangan produksi sektor migas yang dapat dikelola oleh pelaku UMKM yang memiliki kemampuan standar produksi berskala global. Sehingga produksi migas dapat menjadi sektor usaha berskala ekspor dalam memenuhi kebutuhan migas di dunia.
Terakhir, produksi alat kesehatan dan obat-obatan. Keterbatasan kebutuhan alat kesehatan dalam penanggulangan penyebaran coronavirus semestinya dapat dijadikan peluang bagi pelaku UMKM untuk memenuhi kebutuhan yang cukup tinggi pada setiap negara yang terjangkit virus. Beberapa alat kesehatan yang dapat diproduksi pelaku UMKM di antaranya pembuatan masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun pencuci tangan dan obat-obatan.
Berkembangnya peluang usaha yang dijelaskan di atas, tentu memerlukan uluran tangan stakeholder, baik pemerintah dalam hal penerbitan kebijakan publik maupun perbankan dalam memberikan akses permodalan serta organisasi pembina UMKM yang dapat menyinergikan komunitas pelaku usaha dalam pelaksanaan produksi pemenuhan kebutuhan masyarakat selama darurat Covid-19 diberlakukan.
Sektor kebijakan pemerintah dalam membantu pengembangan UMKM pada era pandemi Covid-19 dapat berupa kewajiban pemanfaatan produk lokal, program kemudahan akses permodalan bagi pelaku UMKM, program subsidi produktivitas UMKM potensial, proteksi terhadap persaingan pasar global, sistem pembinaan pemberdayaan UMKM secara terpadu, pembukaan akses pemasaran secara luas baik pada pasar retail maupun kebutuhan eksport, dan pengembangan aplikasi pemasaran produk UMKM dalam menjalankan fungsi digitalisasi manajemen UMKM menuju pasar global.
Pada sisi lain, pengembangan UMKM di masa program pencegahan penyebaran Covid-19 ini, perlu memadukan keterlibatan seluruh unsur lembaga negara (pemerintahan) dan masyarakat. Keterpaduan ini dilakukan untuk mendorong adanya kesatuan alur ekonomi masyarakat dalam membentuk siklus produktivitas UMKM dari hulu ke hilir. Lembaga pemerintah tidak sekadar menjadi pengatur regulasi, namun dapat diupayakan mampu membina pengembangan produk UMKM yang dibutuhkan pada saat pandemi Covid-19 belum usai. Begitupun masyarakat akan menjadi pelaku UMKM yang mampu memenuhi kebutuhan produk melalui proses produksi sesuai standar yang ditentukan konsumen.
Adanya keterpaduan ini tentu akan berdampak positif bagi kemajuan UMKM. Siklus bisnis UMKM akan berkembang dengan dukungan ketersediaan proses bisnis yang terjamin dari sisi kuantitas serta kualitas kebutuhan pasar dan standarisasi produk.
Digitalisasi UMKM
Adanya pemberlakuan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat melalui kebijakan pemerintah, telah berimplikasi pada menurunnya daya beli serta perputaran ekonomi masyarakat. Kondisi ini dipengaruhi oleh sektor kebijakan pemerintah yang melakukan pelarangan terhadap interaksi sosial yang dipandang dapat menjadi pembentukan kluster penyebaran virus Covid-19. Pembatasan ini tentu sangat berdampak pada laju pertumbuhan produktivitas UMKM, sehingga memiliki kesulitan dalam melakukan pemasaran produk.
Berdasarkan survei Asian Development Bank (ADB) terkait dampak pandemi terhadap UMKM di Indonesia, 88% usaha mikro kehabisan kas atau tabungan, dan lebih dari 60% usaha mikro kecil ini sudah mengurangi tenaga kerjanya. Kondisi ini tentu akan menjadi ancaman besar bagi Bangsa Indonesia apabila tidak mampu untuk menjalankan program pengembangan UMKM di era pandemi Covid-19.
Kondisi keterbatasan interaksi sosial sebagai akbibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, harus mampu mendorong tingkat kreativitas pelaku UMKM untuk terus bertahan dan mengembangkan usahanya. Hal yang harus segera dilakukan oleh para pelaku UMKM dalam menghadapi situasi ini, diperlukan pengembangan aplikasi digitalisasi produk UMKM. Digitalisasi produk UMKM ini dikembangkan dalam rangka membangun sistem pemasaran secara online melalui beragam fasilitas media sosial, sehingga dapat membatu untuk terus melakukan transaksi meski dalam kondisi adanya pembatasan interaksi secara fisik.
Terdapat beberapa model aplikasi digital produk dalam menjalankan sistem pemasaran online di Indonesia. Di antaranya Gofood, Traveloka, Shopee, tokopedia, dan lain-lain. Namun secara sederhana fasilitas pemasaran digital produk UMKM dapat menggunakan link media sosial yang telah tersedia seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya. Akan tetapi jika diperlukan pengembangan digitalisasi produk UMKM dapat pula dimediasi oleh komunitas pelaku UMKM maupun pemerintah dan lembaga lainnya dengan membangun aplikasi sendiri.
Terdapat beberapa syarat bagi UMKM untuk mampu menjadi pemain dalam program digitalisasi usaha, yaitu : Pertama, memiliki kualitas sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan sistem produksi maupun pemasaran produk. Kedua, memiliki memliki brand yang kuat untuk dapat dikenal oleh masyarakat. Ketiga, memiliki legalitas produk sesuai dengan ketentuan pemerintah dan standar nasional Indonesia. Dan keempat, memiliki kontinuitas ketersediaan produk dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Pengembangan digitalisasi UMKM di Indonesia sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan kondisi letak geografis negara yang meliputi berbagai pulau, serta ditunjang oleh ketersediaan akses internet yang merata pada setiap wilayah. Secara umum bahwa pengguna media sosial di Indonesia mencapai 30 juta orang. Apabila pemanfaatan digitalisasi ini dapat dioptimalkan sangat mempermudah pemasaran produk UMKM yang diperlukan konsumen.
Pemanfaatan aplikasi digital UMKM ini, di samping mampu membantu pemasaran produk, juga dapat mendorong penataan manajemen usaha ke arah lebih baik dan profesional. Maka transformasi UMKM perlu segera didorong dalam melakukan adaptasi usaha dari marketplace menuju e-commarce.
Semoga kondisi musibah ini segera berlalu, dan masyarakat dapat berinteraksi kembali secara normal dengan kondisi sehat jasmani dan rohani.
Penulis : Plt. Direktur Utama PT. Serang Berkah Mandiri (Perseroda)
Ketua DPC HIPPI Kota Serang dan Ketua ICSB Kabupaten Serang