Insight

Kesadaran Untuk Berperilaku Antikorupsi dengan Membangun Sembilan Nilai-Nilai Antikorupsi

BISNISBANTEN.COM — Secara sederhana, korupsi bisa diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang biasa digunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, maupun kelompoknya. Hal tersebut sangatlah berdampak buruk baik bagi tempat kerja, bangsa dan Negara. Dan tindakan korupsi tersebut akan berakibat negatif  pada pelaku, keluarga maupun unit organisasinya.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara intens dengan menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan membentuk Lembaga khusus dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komite Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Ada beberapa penyebab terjadinya korupsi yang pada dasarnya terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan atau pengaruh dari pihak luar atau lingkungan. Sedangkan faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi yang sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai antikorupsi yang tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu perlu adanya penanaman nilai-nilai antikorupsi sebagai upaya pencegahan dari perilaku korupsi.

Advertisement

Sembilan nilai yang terangkum dalam nilai-nilai antikorupsi tersebut, dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam keluarga, bekerja maupun bersosialisasi dalam masyarakat. Dengan semakin banyak nilai antikorupsi yang ditunjukkan, akan semakin tinggi pula integritas yang dimiliki oleh orang tersebut. Kesembilan nilai antikorupsi itu terdiri atas jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri, dan sederhana.

Jujur merupakan salah satu nilai yang paling utama dalam antikorupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial. Arti nilai jujur adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan. Orang yang jujur adalah orang yang dapat dipercaya, tidak berbohong, dan tidak melakukan kecurangan. Disiplin artinya taat dan patuh pada aturan. Disiplin memiliki dampak yang sama dengan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan sesuatu secara tepat waktu. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Penerapan nilai tanggung jawab antara lain diwujudkan dalam bentuk belajar dengan sungguh-sungguh, mengerjakan tugas dengan baik, menjaga amanah dan kepeprcayaan yang diberikan.

Arti nilai adil adalah tidak berat sebelah, tidak memihak pada salah satu. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yag menjadi haknya, proporsional dan tidak melanggar hukum. Adil juga berarti perlakuan yang sama tanpa membeda –bedakan golongan atau kelas tertentu. Arti berani dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab. Berani adalah hati yang mantap, rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi ancaman atau hal-hal yang dianggap sebagai bahaya atau kesulitan. Arti peduli adalah sikap dan tindakan memperhatikan dan menghiraukan orang lain, masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Arti kerja keras adalah bersungguh-sungguh dan berusaha ketika menyelesaikan tugas dan amanah yang diberikan serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Arti mandiri adalah dapat berdiri sendiri, tidak bergantung orang lain dalam berbagai hal. Mandiri berarti mampu menyelesaikan dan menemukan solusi atas masalah yang dihadapi. Arti sederhana adalah bersahaja, menggunakan sesuatu secukupnya, dan tidak berlebihan.

Advertisement

Hal-hal yang bisa diupayakan untuk mempertajam pemahaman dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi antara lain adalah teladan yang baik dari atasan. Seorang pimpinan dapat memberikan contoh nyata tentang pengamalan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerjanya. Korupsi bisa terjadi bila didukung kondisi lingkungan yang kurang baik. Lingkungan kerja yang positif dan berbudaya antikorupsi tentunya akan mendukung tumbuhnya perilaku yang sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi. Disamping itu, penerapan kode etik PNS yang sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi merupakan langkah untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi. Nilai-nilai antikorupsi bisa ditanamkan melalui keteladanan dari atasan atau pimpinan dalam keseharian serta diwujudkan dalam lingkungan kerja yang positif. Lingkungan kerja yang baik sebagai faktor pendukung harus diciptakan agar budaya antikorupsi tidak sekedar menjadi wacana.

Kita dapat menerapkan nilai-nilai antikorupsi tersebut kedalam pengakuan secara terbuka apabila telah melakukan kesalahan, berani menegur, dan mengingatkan orang lain kalau terjadi ketidak sesuaian dengan nilai-nilai yang ada, serta memiliki komitmen tinggi untuk selalu menyampaikan kebenaran meskipun sulit dan mengorbankan kepentingan pribadi.

Sebagai pribadi dan sebagai ASN, kita semua harus mempunyai sembilan nilai-nilai antikorupsi dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dan kita turut ambil peran dalam menegakkan antikorupsi, kita lakukan yang terbaik untuk negeri tercinta Indonesia.

Advertisement
LANJUT BACA