Jelang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Manajemen Saksi

BISNISBANTEN.COM – Sebagai upaya meningkatkan kapasitas saksi jelang Pilkada serentak, Bawaslu Kabupaten Serang gelar pelatihan manajemen pengetahuan saksi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Ballroom Hotel Horison Ratu Ultima, Kamis (14/11/2024).
Pelatihan dan pembekalan khusus bagi para saksi dianggap menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa saksi memiliki pemahaman yang memadai terkait tugas dan tanggung jawab, sebagai saksi, prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta tata cara pelaporan jika terjadi pelanggaran.
Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan para saksi dapat bekerja secara profesional, menjaga integritas proses pemilihan, dan memberikan kontribusi pada terciptanya pilkada yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Serang.
Hal ini yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Furqon, disela acara pelatihan .
“Ini kan dari tingkat kecamatan dan kabupaten kita undang mudah-mudahan bisa merefleksikan ilmunya ke teman-teman saksi yang lain, sehingga tidak banyak tafsir yang muncul nanti di saat pemungutan dan perhitungan suara semua sudah satu aturan karena memang bersumber dari aturan itu sendiri,” kata Ketua Furqon.
Furqon menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, para saksi Pasangan Calon (Paslon) juga dilarang mengenakan baju partai maupun baju pemenangan, disamping itu Ia juga meminta saksi paslon hadir tepat waktu dan lebih awal sebelum dilakukan pencoblosan, hal tersebut sebagai upaya meminimalisir adanya kekeliruan data C hasil dari TPS dan dari perhitungan masing-masing saksi.
“Kemarin saya sempat baca di yang terbaru terupdate PKPU saksi itu tidak diperbolehkan memakai pakaian partai, untuk legitimasi hanya dari surat mandat, tapi saya akan cek lagi diperbolehkan atau tidak karena saya membacanya semalam kami baru dapat untuk PKPU terbarunya,” jelasnya.
Dan terkait dengan hal tersebut, Furqon menjelaskan bahwa seluruh peserta akan diberikan pemahaman tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru. Dengan begitu diharapkan agar para saksi memahami substansi dari PKPU terbaru yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkada serentak, sehingga saksi dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat
mendukung kelancaran serta kejujuran dalam proses pemilihan.(dik).